Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Senilai Rp10 Miliar di Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Bogor. Barang bukti sebanyak 5,3 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp10 miliar disita petugas.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menetapkan satu tersangka berinisial JK (43). Tersangka ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang disita 5,3 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi nilainya mencapai Rp10 miliar," kata Iman di Polres Bogor, Sabtu (6/5/2023).
Iman menuturkan, dengan jumlah barang bukti tersebut, setidaknya 32.000 jiwa warga Bogor telah diselamatkan dari peredaran narkotika. Adapun narkotika itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Jabodetabek.
"Jaringannya adalah jaringan Sumatra Utara dan Kabupaten Bogor. Tersangka rencananya mengedarkan barang haram ini di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, termasuk Jakarta," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan ini.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menetapkan satu tersangka berinisial JK (43). Tersangka ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang disita 5,3 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi nilainya mencapai Rp10 miliar," kata Iman di Polres Bogor, Sabtu (6/5/2023).
Iman menuturkan, dengan jumlah barang bukti tersebut, setidaknya 32.000 jiwa warga Bogor telah diselamatkan dari peredaran narkotika. Adapun narkotika itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Jabodetabek.
"Jaringannya adalah jaringan Sumatra Utara dan Kabupaten Bogor. Tersangka rencananya mengedarkan barang haram ini di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, termasuk Jakarta," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan ini.
(hab)