Ciduk Kuli Bangunan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp6 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:45 WIB
loading...
Ciduk Kuli Bangunan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp6 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun memperlihatkan barang bukti narkoba 5,24 Kg senilai Rp6 miliar.Foto/MPI/Putra Ramadhan Astyawan
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap bandar besar yang juga kurir narkotika jenis sabu berinisial IH. Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 5,24 kilogram yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan IH merupakan kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap dari rumah kontrakan di Cibungbulang, Bogor, beberapa waktu lalu.

"IH dari Cilandak, Jakarta Selatan dan kita tangkap di Cibungbulang. Ketika dilakukan penangkapan kita dapati barang bukti 1 plastik klip bening berisi 106 gram sabu dan 5 bungkus plastik besar bertuliskan GUANYINWANG berisi sabu dengan berat 5,24 kilogram sabu," kata Harun di Mapolres Bogor, Selasa (19/10/2021).

Tersangka yang sehari-hari merupakan kuli bangunan itu, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari DPO berinisial RC. Barang tersebut kemudian diedarkan oleh IH di wilayah Bogor berdasarkan arahan dari RC dengan menggunakan sistem tempel.

"IH mengambil barang dari Bekasi kurang lebih 6 Kg dan diedarkan di Bogor," jelasnya.

Setiap transaksi, IH mendapat upah dari RC sebesar Rp10 juta untuk 1 Kg sabu. Bisnis haram ini telah dijalankan oleh IH selama kurang lebih satu tahun dengan alasan faktor ekonomi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra menuturkan, dengan narkotika sebanyak itu patut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. "Kemungkinan kalau jaringan internasional iya, karena sudah banyak diungkap itu dengan bungkus seperti ini GUANYINWANG, kemasan seperti ini. Ini kemasan teh, banyak juga di Polda-Polda lain diungkap dengan kemasan seperti ini," tutur Chandra.

Dari total barang bukti yang didapat, jika dinominalkan sabu-sabu tersebut senilai kurang lebih Rp6 miliar. Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)