Nama Cawagub Batal Disodorkan Partai Pengusung, Anies: Kita Taati UU
A
A
A
JAKARTA - Dua nama kandidat Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sudah diputuskan tim panelis pekan lalu. Namun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dijadwalkan menyodorkan dua nama itu kepada Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini, tiba-tiba batal.
Menanggapi pembatalan itu, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS. (Baca juga: Hari Ini PKS Batal Sodorkan Dua Nama Cawagub DKI ke Anies)
"Jadi begini, setuju tidak setuju, suka tidak suka, undang-undang (UU) mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung, itu aturan perundangannya," ujar Anies kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya tim panelis sudah menyerahkan hasil fit and proper test dan rekomendasi nama cawagub kepada Gerindra dan PKS pada Jumat malam pekan lalu. (Baca juga: Senin Depan, Gerindra dan PKS Akan Sodrokan Dua Nama Cawagub DKI ke Anies )
Anies menegaskan hanya mengikuti aturan yang ada. Ia tidak akan mencampuri proses politik untuk pemilihan cawagub. "Jadi saya sebagai warga negara, apalagi sekarang pejabat negara harus mentaati perintah undang-undang. Undang-undang itu bukan untuk disetujui atau tidak setuju, tapi untuk dilaksanakan," tegasnya. (Baca juga: Soal Cawagub DKI, Partai Gerindra Sedang Bermain Bola Api dengan PKS)
Jadi, saat partai pengusung memutuskan untuk mengusulkan, menunda mengusulkan, ataupun batal mengusulkan, berdasarkan ketentuan perundangan sepenuhnya kewenangan partai pengusung. "Karena itulah perintah undang-undang, jadi saya siap untuk menjalankan apa yang menjadi perintah undang-undang dan mudah-mudahan kesepakatan antarpartai bisa tuntas," tandasnya.
Anies berjanji tidak akan menunda proses pemilihan cawagub tersebut. Begitu menerima nama-nama, dia memastikan akan langsung memprosesnya agar paripurna pemilihan wakil gubernur baru di DPRD segera gelar. "Begitu ada (nama Kandidat) kami akan langsung proses diteruskan ke DPRD," pungkasnya.
Menanggapi pembatalan itu, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS. (Baca juga: Hari Ini PKS Batal Sodorkan Dua Nama Cawagub DKI ke Anies)
"Jadi begini, setuju tidak setuju, suka tidak suka, undang-undang (UU) mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung, itu aturan perundangannya," ujar Anies kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya tim panelis sudah menyerahkan hasil fit and proper test dan rekomendasi nama cawagub kepada Gerindra dan PKS pada Jumat malam pekan lalu. (Baca juga: Senin Depan, Gerindra dan PKS Akan Sodrokan Dua Nama Cawagub DKI ke Anies )
Anies menegaskan hanya mengikuti aturan yang ada. Ia tidak akan mencampuri proses politik untuk pemilihan cawagub. "Jadi saya sebagai warga negara, apalagi sekarang pejabat negara harus mentaati perintah undang-undang. Undang-undang itu bukan untuk disetujui atau tidak setuju, tapi untuk dilaksanakan," tegasnya. (Baca juga: Soal Cawagub DKI, Partai Gerindra Sedang Bermain Bola Api dengan PKS)
Jadi, saat partai pengusung memutuskan untuk mengusulkan, menunda mengusulkan, ataupun batal mengusulkan, berdasarkan ketentuan perundangan sepenuhnya kewenangan partai pengusung. "Karena itulah perintah undang-undang, jadi saya siap untuk menjalankan apa yang menjadi perintah undang-undang dan mudah-mudahan kesepakatan antarpartai bisa tuntas," tandasnya.
Anies berjanji tidak akan menunda proses pemilihan cawagub tersebut. Begitu menerima nama-nama, dia memastikan akan langsung memprosesnya agar paripurna pemilihan wakil gubernur baru di DPRD segera gelar. "Begitu ada (nama Kandidat) kami akan langsung proses diteruskan ke DPRD," pungkasnya.
(thm)