Sebut Biaya Urus Sertifikat Wajar, Pengamat: Legitimasi Pungli

Minggu, 10 Februari 2019 - 08:42 WIB
Sebut Biaya Urus Sertifikat...
Sebut Biaya Urus Sertifikat Wajar, Pengamat: Legitimasi Pungli
A A A
TANGERANG SELATAN - Pernyataan Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Ramlie yang menganggap wajar biaya mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuai kritik masyarakat luas.

Pernyataan itu, dianggap sebagai bentuk legitimasi atas terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) yang dikeluhkan masyarakat Kota Tangsel selama ini. Padahal pemerintah pusat telah menegaskan, program sertifikasi tanah rakyat melalui PTSL tak dikenakan biaya.
Sebut Biaya Urus Sertifikat Wajar, Pengamat: Legitimasi Pungli
"Penting menjadi catatan pernyataan Ketua DPRD tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan terkesan asal ucap tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang timbul," ucap Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Ahmad Priatna di Tangsel, Sabtu (9/2/2010).

Seharusnya, kata dia, sebagai pejabat publik yang menduduki posisi penting pada suatu lembaga perwakilan rakyat, Ketua DPRD harus mempertimbangkan ucapan yang dilontarkan kepada publik, karena bisa menjadi ujaran yang mengarah pada legitimasi hukum.

"Dapat ditarik kesimpulan, bahwa pernyataan Ketua DPRD Tangsel secara tidak langsung melegitimasi Pungli PTSL yang marak terjadi," sambung Priatna.

Menurutnya, pernyataan politikus Partai Golkar itu memaklumi adanya biaya saat mengurus sertifikat tanah PTSL jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itupun mengkhianati kepercayaan masyarakat yang selama ini menganggap DPRD sebagai wadah memerjuangkan aspirasi arus bawah.

"Kami selaku masyarakat mengecam pernyataan yang di lontarkan Ketua DPRD tersebut. Karena jelas sangat menyakiti hati masyarakat yang menjadi korban pungli PTSL," tegasnya lagi.

Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian lebih terhadap maraknya pungli PTSL di Kota Tangsel. Disebutkannya, praktik Pungli itu telah menghambat program strategis nasional. Sehingga secara otomatis bisa saja menimbulkan penilaian masyarakat, bahwa apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat tak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Jangan sampai masyarakat menilai bahwa program unggulan yang digratiskan untuk masyarakat itu hanya isapan jempol semata," tukasnya. (Baca Juga: Ada Biaya Urus Sertifikat Tanah, Ketua DPRD Tangsel Anggap Wajar
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangsel Muhamad Ramlie menyampaikan, bahwa permintaan uang saat kepengurusan PTSL sangat wajar. Mengingat ada kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh petugas di lapangan.

"Ada juga yang menyampaikan ke saya, ya artinya materai kan perlu dibeli, orang ngukur segala macem masa nggak ada itu sama sekali. Wajar dong, kalau yang batas kewajaran," katanya kepada wartawan usai menghadiri Musrembang di Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kamis 7 Februari 2019.

Selain itu disebutkan dia, jika ada pemohon yang dibebankan biaya hingga jutaan rupiah saat mengurus PTSL bisa jadi disebabkan keberadaan tanah tersebut tengah bermasalah dengan ahli waris atau semacamnya.

Sehingga Ramlie menilai, rumitnya penyelesaian tersebut sangat memungkinkan bagi petugas menerima apa yang diistilahkannya sebagai "Uang Tanda Tangan". Meskipun kisaran harganya tidak bisa dipatok.

"Bisa jadi (uang) untuk menyelesaikan masalah. Apalagi kalau itu tanah yang waris segala macam, mungkin ada uang tanda tangan, itu kan lain. Secara kebetulan dia kena uang itu, untuk biaya ini biaya itu, bukan buat administrasi," jelasnya.

"Tergantung persoalannya, tapi kalau umpama persoalannya dia belum balik nama surat. Nah kemudian, dia (pemohon) minta tanda tangan (petugas), dimintain uang buat tanda tangan itu dua juta, ya wajar. Apalagi tanahnya dia luas," ucapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)