Diperiksa 2 Jam Terkait Pungli Anak Yatim, Lurah Peninggilan Utara Terancam Dicopot

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 16:35 WIB
loading...
Diperiksa 2 Jam Terkait...
BKPSDM Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap Lurah Peninggilan Utara, TM (55) yang diduga melakukan pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris Rp250.000.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap Lurah Peninggilan Utara, TM (55) yang diduga melakukan pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris Rp250.000. Tamrin pun terancam diberikan sanksi dicopot dari jabatannya.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heriyanto mengatakan, Lurah TM diperiksa selama dua jam oleh Tim BKPSDM yang terdiri dari tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat.

"Putusan BKPSDM kami serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut," kata Heriyanto, kepada wartawan di Balai Kota Tangerang, Jumat (6/8/2021).

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri menuturkan, ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada Lurah TM, bisa ringan, sedang dan berat. Bahkan bisa sampai dengan nonjob sebagai Lurah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)