Diperiksa 2 Jam Terkait Pungli Anak Yatim, Lurah Peninggilan Utara Terancam Dicopot
loading...
A
A
A
TANGERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap Lurah Peninggilan Utara, TM (55) yang diduga melakukan pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris Rp250.000. Tamrin pun terancam diberikan sanksi dicopot dari jabatannya.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heriyanto mengatakan, Lurah TM diperiksa selama dua jam oleh Tim BKPSDM yang terdiri dari tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat.
"Putusan BKPSDM kami serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut," kata Heriyanto, kepada wartawan di Balai Kota Tangerang, Jumat (6/8/2021).
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri menuturkan, ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada Lurah TM, bisa ringan, sedang dan berat. Bahkan bisa sampai dengan nonjob sebagai Lurah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis," pungkasnya.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heriyanto mengatakan, Lurah TM diperiksa selama dua jam oleh Tim BKPSDM yang terdiri dari tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat.
"Putusan BKPSDM kami serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut," kata Heriyanto, kepada wartawan di Balai Kota Tangerang, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri menuturkan, ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada Lurah TM, bisa ringan, sedang dan berat. Bahkan bisa sampai dengan nonjob sebagai Lurah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis," pungkasnya.
(hab)