Pemkot Tangerang Buka Pengaduan Pungli Bansos Covid-19 via WA 08111500239
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bertindak cepat menanggapi laporan pungutan liar (pungli) dan pemotongan uang bansos Covid-19 warga. Pemkot Tangerang pun membuka layanan pengaduan pungli dana bansos via WhatsApp.
Melalui layanan pengaduan bansos dan BPNT yang baru dibuat setelah ramai laporan itu, warga bisa mengadukan setiap pungli maupun pemotongan bansos yang diterima ke nomor WhatsApp: 0811 1500 239. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tidak hanya pungli dan pemotongan uang bansos, layanan ini juga bisa untuk pengaduan salah sasaran.
"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," kata Arief, kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Layanan baru ini, sengaja dibuat dan terpisah dari layanan laksa di Tangerang Live. Dengan adanya layanan ini, Arief berharap, warga tidak ragu-ragu melapor jika dirugikan. Identitas para pelapor dijaga kerahasiaanya.
"Pemkot Tangerang tidak menolerir tindakan pungutan liar dari pihak manapun, terkait bantuan sosial, termasuk pendamping PKH. Jika ada yang mengetahui atau mengalami laporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.
Melalui layanan pengaduan bansos dan BPNT yang baru dibuat setelah ramai laporan itu, warga bisa mengadukan setiap pungli maupun pemotongan bansos yang diterima ke nomor WhatsApp: 0811 1500 239. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tidak hanya pungli dan pemotongan uang bansos, layanan ini juga bisa untuk pengaduan salah sasaran.
"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," kata Arief, kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Layanan baru ini, sengaja dibuat dan terpisah dari layanan laksa di Tangerang Live. Dengan adanya layanan ini, Arief berharap, warga tidak ragu-ragu melapor jika dirugikan. Identitas para pelapor dijaga kerahasiaanya.
"Pemkot Tangerang tidak menolerir tindakan pungutan liar dari pihak manapun, terkait bantuan sosial, termasuk pendamping PKH. Jika ada yang mengetahui atau mengalami laporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.
(hab)