Polda Usulkan Pelanggar ETLE Tak Bisa Ajukan Kredit Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mewacanakan sanksi berupa tidak bisa melakukan kredit apapun bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebelum melakukan pembayaran sanksi tilang. Untuk merealisasikan wacana ini kepolisian sedang melakukan pembicaraan dengan pihak perbankan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan perbankan terkait sanksi bagi pelanggar kebijakan ETLE. Nantinya, data pelanggaran akan terhubung dengan data perbankan sehingga tidak hanya denda tilang yang diberikan melainkan juga ada blacklist yang dilakukan oleh perbankan.
"Nanti kalau tidak membayar denda maka pelanggar tidak bisa melakukan kredit apapun karena masuk blacklist," kata Herman kepada wartawan pada Rabu (30/1/2018).
Herman menuturkan, ada beberapa hal yang saat ini tengah dibahas bersama perbankan. Salah satu pembahasan yakni, mensinkronkan data antara pelanggar dengan perbankan.
Herman melanjutkan, salah satu kerugian yang akan didapat oleh pelanggar lalu lintas itu, seperti tidak bisa mengajukan kredit, karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. "Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ucapnya.
Seperti diketahui, pengguna sepeda motor dan mobil dengan pelat nomor B, jika melanggar aturan lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, akan dikenakan tilang elektronik. Apabila tidak membayar denda tilang sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, maka polisi akan langsung memblokir STNK, dan baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan perbankan terkait sanksi bagi pelanggar kebijakan ETLE. Nantinya, data pelanggaran akan terhubung dengan data perbankan sehingga tidak hanya denda tilang yang diberikan melainkan juga ada blacklist yang dilakukan oleh perbankan.
"Nanti kalau tidak membayar denda maka pelanggar tidak bisa melakukan kredit apapun karena masuk blacklist," kata Herman kepada wartawan pada Rabu (30/1/2018).
Herman menuturkan, ada beberapa hal yang saat ini tengah dibahas bersama perbankan. Salah satu pembahasan yakni, mensinkronkan data antara pelanggar dengan perbankan.
Herman melanjutkan, salah satu kerugian yang akan didapat oleh pelanggar lalu lintas itu, seperti tidak bisa mengajukan kredit, karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. "Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ucapnya.
Seperti diketahui, pengguna sepeda motor dan mobil dengan pelat nomor B, jika melanggar aturan lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, akan dikenakan tilang elektronik. Apabila tidak membayar denda tilang sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, maka polisi akan langsung memblokir STNK, dan baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.
(whb)