DKI Bakal Manfaatkan Kolong Jalan Tol dan Flyover di Jakarta

Senin, 21 Januari 2019 - 06:24 WIB
DKI Bakal Manfaatkan...
DKI Bakal Manfaatkan Kolong Jalan Tol dan Flyover di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memanfaatkan seluruh kolong jalan tol atau flyover yang kondisinya tidak aktif. Perangkat daerah diminta usulkan kegiatan pemanfaatan di kolong jalan tersebut.

Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Yusmada Faisal mengatakan, pemanfaatan kolong jalan tol atau flyover yang tidak terpakai boleh dilakukan. Seperti pembangunan Taman Skate Board yang dilakukan di kolong Jalan Tol Slipi, Jakarta Barat.

"Siapa yang melarang kolong tol dimanfaatkan? Asal itu kondisinya nganggur ya. Jadi ya boleh saja dimanfaatkan," kata Yusmada, kemarin.

Dia menjelaskan, pemanfaatan kolong jalan tol itu merupakan usulan dari perangkat daerah terkait. Sepertinya yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman di kolong tol Slipi. Untuk itu, dirinya tidak memegang data berapa banyak kolong jalan yang akan dimanfaatkan.

Saat ini pihaknya masih menunggu perangkat daerah terkait untuk memanfaatkan kolong jalan tol lainnya yang memang dalam kondisi tidak terpakai.

"Kami sifatnya mendukung. Usulan pemanfaatan dari instansi terkait. Kalau taman ya dinas pertamaman berikut lima suku dinas di masing-masing wilayahnya," pungkasnya.

Sementara itu, pengamat perkotaan universitas Trisakti, Nirwono Joga menuturkan, ada beberapa persyaratan pemanfaatan kolong jalan tol. Di antaranya yaitu pertama buat jalur hijau. Menurutnya, pemprov DKI sudah sepakat bahwa untuk menjadikan kolong tol sebagai jalur hijau atau taman kolong tol jika dekat permukiman warga.

Kedua, lanjut Nirwono, tidak boleh ada kegiatan atau bangunan di bawah kolong tol, sehingga menghindari terjadinyaa kebakaran yang akan berdampak terhadap kolom beton konstruksi jalan tol layang. "Ketiga sebaiknya bukan menjadi tempat komersial seperti area parkir," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9898 seconds (0.1#10.140)