Polda Metro Ungkap Sabu Yaba dari Thailand Dikemas Dalam Teri Medan

Jum'at, 18 Januari 2019 - 20:02 WIB
Polda Metro Ungkap Sabu...
Polda Metro Ungkap Sabu Yaba dari Thailand Dikemas Dalam Teri Medan
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi serta ganja jaringan Banjarmasin-Jakarta yang terbungkus dalam kemasan makanan Teri Medan dan Abon Lele. Adapun pelaku yang ditangkap 11 orang, yakni HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu hasil pengembangan yang dimulai pada Desember 2018 lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita bukti narkoba 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir ekstasi, dan 15,19 gram ganja.

Selain itu, kata dia, polisi menemukan sabu jenis yaba yang diselundupkan dalam kemasan makanan Teri Medan. Sabu berbentuk pil merah muda layaknya ekstasi itu disebut sabu jenis baru yang berasal dari Thailand.

"Bentuk lebih kecil dari ekstasi pada umumnya, tapi kandungannya metamfetamin dan sudah dicek ini bentuk terbaru. Dikemas dalam Teri Medan," ujarnya pada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Polda Metro Ungkap Sabu Yaba dari Thailand Dikemas Dalam Teri Medan

Dari pengakuan tersangka GZ, ungkapnya, dia selalu menaruh koper yang berisi sabu di salah satu kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Dia melakukannya dengan cara berpindah-pindah hotel. GZ juga merupakan orang yang bertanggung jawab untuk peredaran yaba di DKI Jakarta.

"Modus barang ditaruh di situ, dia kontak ke calon pengambil, ambil kunci di resepsion, ambil barang di sana, kembali kan kunci, cabut," tuturnya.

Dia membeberkan, GZ mendapatkan perintah dari HONG, yang mana menjadi DPO dan MG yang merupakan atasan GZ. Setiap harinya, GZ pun melakukan distribusi sabu tersebut. Yaba yang kini menjadi sitaan polisi itu pun merupakan barang sisa dari distribusi yang dilakukan untuk pergantian tahun 2018-2019.

Setidaknya terdapat kurang lebih sebanyak 20 ribu butir yaba yang tersisa dari yang telah diedarkan. "Ini sisa produk Desember. Sebenarnya mau didistribusi habis pergantian tahun 2018-2019 karena setiap bulan pasti dapat distribusi," paparnya.

Pengungkapan peredaran sabu jenis yaba di Indonesia sejatinya sudah pernah terungkap sejak tahun 2013. Namun, beber Calvin, polisi belum pernah mendapatkan peredaran yaba lagi sejak dua tahun belakangan. Diduga, yaba yang diedarkan itu karena penggunaan sabu dinilai terlalu ribet.

Dia menambahkan, hingga kini polisi belum pernah menangkap pengguna yaba sehingga belum dapat memastikan alasan peredaran yaba dilakukan. "Mungkin penggunaan sabu terlalu ribet mungkin dia menggunakan yang lebih simple saja. Tergantung peran pasar kalau seperti itu," katanya.

Kini, GZ dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)