Enam Rumah Sakit di Kabupaten Bogor Tak Melayani Pasien BPJS

Selasa, 08 Januari 2019 - 00:08 WIB
Enam Rumah Sakit di...
Enam Rumah Sakit di Kabupaten Bogor Tak Melayani Pasien BPJS
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor mendorong sejumlah rumah sakit di wilayah Kabupaten Bogor yang kontraknya diputus oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera menyelesaikan administrasi akreditasinya di Kementerian Kesehatan.

"Kasihan juga banyak peserta BPJS warga Bogor yang akhirnya tak bisa mengakses pelayanan di rumah sakit karena kontraknya diputus. Kami melalui Dinas Kesehatan akan terus mendorong beberapa rumah sakit ini untuk segera melaksanakan proses akreditasi," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar saat dihubungi, Senin (7/1/2019).

Menurutnya berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Bogor, rumah sakit yang diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan itu ada enam, seluruhnya rumah sakit swasta.

"Ya, saya sudah konfirmasi dan koordinasi ke Dinas Kesehatan ada enam rumah sakit yang diputus kerjasama dengan BPJS," katanya.

Enam rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor itu yakni RS Citama, RS Bina Husada, RSU Annisa, RS DR. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi dan RS Asysyifaa.

"Mereka diputus kontraknya sejak awal tahun 2019 ini, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan bahwa enam rumah sakit itu memang ada masalah administrasi yang belum selesai terutama terkait akreditasi," jelasnya.

Menanggapi surat pemutusan kontrak itu, RS Bina Husada sebagai salah satu dari enam rumah sakit sudah tak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

Kuasa Hukum RS Bina Husada Bogor, Usep Supratman menyayangkan adanya keputusan tersebut. Tentu saja, lanjut dia, kebijakan itu merugikan pasien karena sudah tak bisa lagi menerima pelayanan selain pelayanan emergency.

"Beruntung per tanggal 1 kebetulan tidak ada pasien rawat inap pengguna BPJS. Akan tetapi yang rawat jalan rata-rata 400 pasien per hari," katanya.

Ia mengakui ada kesalahan administrasi pada RS Bina Husada sehingga BPJS Kesehatan memutuskan kerjasamanya. Namun menurutnya, sertifikat RS Bina Husada akan segera terbit untuk bisa kembali menerima pasien BPJS.

Sementara Direktur RSIA Bunda Suryatni, Kota Bogor, Alfadry mengakui pihaknya sebagai salah satu rumah sakit yang masuk dalam daftar pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan telah menginformasikan kepada pasien bahwa sejak 1 Januari rumah sakit tak lagi melayani pasien BPJS.

"Setelah diterangkan, pasien pun memahaminya. Kebetulan pasien BPJS kita tidak banyak, paling hanya 10 sampai 20 persen saja, dan sejak berlakunya aturan ini kebetulan tidak ada pasien BPJS yang dirawat," ungkapnya.

Terkait proses akreditasi, menurutnya sudah disiapkan sejak bulan Juli 2018. hal itu ditandai dengan dikirimkan karyawan rumah sakit ke berbagai kursus di beberapa kota.

Namun persiapan itu memakan waktu yang cukup panjang. Sehingga aturan yang baru datang sebelum akreditasi selesai dilakukan. "Kita prediksi bisa maju akreditasi sekitar Mei 2019 tapi persyaratan Permenkesnya per 1 Januari 2019," ungkapnya.

Sekadar diketahui, delapan rumah sakit swasta yang diputus kontraknya itu terdiri dari enam di Kabupaten Bogor dan dua di Kota Bogor (RSIA Bunda Suryatni, dan RSIA Sawojajar).

Pemutusan kontrak kerja sama disebabkan delapan rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat akreditasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 tahun 2015.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)