Gubernur DKI Belum Teken Pergub Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik
A
A
A
JAKARTA - Aturan soal pelarangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta nampaknya belum dapat terealisasikan pada awal tahun ini. Alasannya, peraturan gubernur (Pergub) terkait hal tersebut belum ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Belum, pergubnya belum ditandatangani Pak Gubernur tapi kita edukasinya sudah terus," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji pada Kamis (3/1/2019).
Adi menuturkan, mencoba mengedukasi masyarakat dengan memperkenalkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Jadi kita mulai tinggalkan yang namanya kantong plastik kresek yang tidak bisa terurai dalam tanah bertahun tahun," lanjutnya.
Isnawa menambahkan, antara Dinas LH dan sejumlah pihak di antaranya asosiasi kafe, ritel, industri plastik sering mengadakan diskusi. "Nanti setelah pergubnya ditandatangani, akan ada masa enam bulan kita akan masuk untuk kita sosialisasikan lagi. Kita mengingatkan tolong gunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan. karena di dalam salah satu pasal di Perda 3 ada ketentuan, setiap pasar modern dan pasar tradisional wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, kita itu udah ada di 2013," urainya.
Apabila ada pihak yang lain ada salah satu di Pasal 129 akan dikenakan uang denda paksa antara Rp5-25 juta. "Kalau sudah jalan, kita akan terapkan itu, tapi pelan pelan lah kita ingatkan lagi," tegasnya.
Isnawa kembali mengatakan, bahwa pergub tersebut masib dipelajari oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. "Itu sebentar, masih di Pak Gubernur. Ya kalau Januari selesai di tandatangani, kita mulai," tutupnya.
"Belum, pergubnya belum ditandatangani Pak Gubernur tapi kita edukasinya sudah terus," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji pada Kamis (3/1/2019).
Adi menuturkan, mencoba mengedukasi masyarakat dengan memperkenalkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Jadi kita mulai tinggalkan yang namanya kantong plastik kresek yang tidak bisa terurai dalam tanah bertahun tahun," lanjutnya.
Isnawa menambahkan, antara Dinas LH dan sejumlah pihak di antaranya asosiasi kafe, ritel, industri plastik sering mengadakan diskusi. "Nanti setelah pergubnya ditandatangani, akan ada masa enam bulan kita akan masuk untuk kita sosialisasikan lagi. Kita mengingatkan tolong gunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan. karena di dalam salah satu pasal di Perda 3 ada ketentuan, setiap pasar modern dan pasar tradisional wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, kita itu udah ada di 2013," urainya.
Apabila ada pihak yang lain ada salah satu di Pasal 129 akan dikenakan uang denda paksa antara Rp5-25 juta. "Kalau sudah jalan, kita akan terapkan itu, tapi pelan pelan lah kita ingatkan lagi," tegasnya.
Isnawa kembali mengatakan, bahwa pergub tersebut masib dipelajari oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. "Itu sebentar, masih di Pak Gubernur. Ya kalau Januari selesai di tandatangani, kita mulai," tutupnya.
(whb)