Empat Bandar Ganja Lintas Wilayah Diringkus

Minggu, 30 Desember 2018 - 13:41 WIB
Empat Bandar Ganja Lintas Wilayah Diringkus
Empat Bandar Ganja Lintas Wilayah Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengamankan empat pengedar ganja di rumah kontrakanya di Jalan Bintara II, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (28/12). Ironisnya, ganja seberat 2,3 kilogram ini akan dijual untuk kebutuhan tahun baruan.

Empat pengedar yang diamankan dengan berbagai peran itu adalah tersangka AS (25), MJ (20), MI (20), dan AP (24). ”Kami amankan saat mereka membungkus ganja untuk diedarkan,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Minggu (30/12/2018).

Menurutnya, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi jual-beli di kontrakan tersebut. Kemudian petugas melakukan observasi pengintaian di lokasi kontrakan tersebut. Benar saja, mereka hendak menjual barang haram tersebut.

Saat digeledah, kata dia, petugas hanya mengamankan 2,3 kilogram ganja kering siap edar. Sebenarnya, ganja sebanyak 124 kilogram sudah tersuplai kebeberapa daerah di Jabodetabek dan sekitarnya.”Yang kita sita hanya sisa dari ratusan kilogram yang mereka berhasil edarkan,” katanya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar berinsial J yang saat ini keberadaanya masih buron. Sedangkan empat pengedar ini hanya sebagai pesuruh dari J.”Jadi mereka bagi hasil keuntungan, J sedang kita buru keberadaanya,” ungkapnya.

Setiap J melakukan suplai kepada empat pengedar tersebut, mereka kerap melakukan transaksi di sekitar tol atau Rest Area Tol Gerem Merak. Bahkan, ganja itu kerap disuplai ke Karawang, Bandung, Subang, dan berbagai wilayahnya. Sebab, jaringan mereka sangat besar.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, dalam mengedarkan ganja ini mereka menjualnya dengan partai besar.”Setiap pelaku mengemas pergaris dijual dengan harga Rp 1 jutaan, kebanyakan konsumenya adalah mahasiswa atau pemuda,” imbuhnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 111, 114, 132 Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 Miliar.”Kini kita sedang buru J, diduga barang haram itu berasal dari Sumatera,” katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3517 seconds (0.1#10.140)