400.000 Anak di Bekasi Akan Mendapatkan Kartu Identitas Anak

Selasa, 25 Desember 2018 - 15:21 WIB
400.000 Anak di Bekasi Akan Mendapatkan Kartu Identitas Anak
400.000 Anak di Bekasi Akan Mendapatkan Kartu Identitas Anak
A A A
JAKARTA - Ada sebanyak 400.000 lebih anak di Kota Bekasi yang akan diberi Kartu Identitas Anak (KIA). Usia anak yang akan mendapatkan KIA mulai dari 1 hari sampai 17 tahun minus 1 hari.

Apalagi, identitas itu akan dijadikan syarat masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2019 mendatang. Sehingga, KIA diwajibkan bagin seluruh anak yang berada di Timur DKI Jakarta tersebut. "Ada upaya kesitu sebagai syarat masuk sekolah. Sekarang ini masih menunggu regulasi dari kepala daerah," ungkap Plt Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Bekasi, Jamus Riyadi pada Selasa (25/12/2018).

Menurut Jamus, sesuai dengan angka kelahiran yang terdata di Disdukcapil ada 400.000 anak di Kota Bekasi yang akan terikat dengan KIA. Aturan kepemilikan identitas anak itu sudah tertuang dalam Permendagri No 2/2016 tentang KIA.

Apalagi, manfaat kepemilikan KIA untuk memudahkan proses administrasi kependudukan bagi anak kedepannya. Karena, dalam kartu itu sudah tercatat nomor kartu keluarga, nomor akte kelahiran, dan nama kepala keluarga.

Jamus menjelaskan, penerbitan KIA akan dibagi dua jenis. Pertama, untuk kalangan anak-anak berusia 0 sampai enam tahun, dalam identitasnya tidak disertakan foto. Namun, untuk anak-anak usia 6 sampai dengan 17 tahun minus 1 hari, identitas tersebut akan dilampirkan foto dalam blangko tersebut. "Jadi ada perbedaan KIA yang akan diterbitkan," ujarnya.

Sampai dengan akhir tahun 2018, kata dia, pihaknya hanya menyediakan 10.000 blangko. Namun, di tahun 2019 nanti, sudah disiapkan 200.000-an blangko KIA. Sedikitnya persediaan blangko di akhir tahun ini, karena pihaknya masih fokus pada percepatan pencetakan di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, tindakan itu dilakukan guna menghadapi Pemilu 2019 mendatang.

Jamus mengaku, adapun untuk pengadaan blangko sendiri langsung ditangani pemerintah daerah. Sebab, di Jawa Barat belum semua kota/kabupaten yang menjalankan KIA. Sehingga, Kota Bekasi menjadi daerah yang tercepat dalam memberlakukan identitas anak.

"Baru 50% kota/kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan program KIA," tegasnya. Meski begitu, pemerintah daerah tetap mengalokasikan pembuatan blangko KIA pada tahun 2019. Itu pun dilakukan secara bertahap.

Sebab, kata dia, pihaknya masih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. "Kita menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dalam persediaan blangko," ujarnya. Sejauh ini, proses kepemilikan KIA Jamus mengaku, lebih mudah.
Salah satunya, foto copy Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir anak, fotokopi e-KTP orang tua, fotokopi akta nikah, dan foto anak dari ponsel. "Bila persyaratan sudah lengkap, bawa ke kelurahan atau kecamatan untuk dibuatkan KIA dan langsung jadi ditempat," katanya.

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa menerima sanksi kepada mereka yang belum memiliki KIA. Sebab, kebijakan ini bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Hanya saja, bisa saja tanpa kepemilikan identitas anak agak kesulitan mengurus kebutuhan administrasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menamabahkan, sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil terkait KIA menjadi syarat masuk sekolah di tahun ajaran 2019. Hanya saja, pihaknya masih menunggu regulasi sebelum kebijakan itu diterapkan. "Kemungkinan bisa jadi sebagai syarat masuk sekolah nanti," katanya.

Untuk itu, kata dia, Dinas Pendidikan akan mengatur soal teknis dan aturan soal KIA. Salah satunya adalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Bahkan, berharap sekolah swasta juga menjadikan standar masuk di sekolah tersebut. "Karena akan mempermudah syarat dokumen calon siswa yang harus dilampirkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5840 seconds (0.1#10.140)