Disdukcapil Bekasi Catat 42.476 Warga Belum Memiliki e-KTP

Senin, 23 November 2020 - 11:04 WIB
loading...
Disdukcapil Bekasi Catat 42.476 Warga Belum Memiliki e-KTP
E-KTP. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencata puluhan ribu warganya belummempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) .Warga wajib e-KTP saat ini mencapai 1.797.232.Namun, yang baru memiliki e-KTP sebanyak 1.754.756. Jika dikalkulasikan warga yang belum memiliki KTP sebanyak 42.476 orang.

“Persentase kepemilikan e-KTP nya sudah mencapai 97,64 persen,” ujarKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayatkepada SINDOnews di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (23/11/2020). ( )

Saat ini, kata dia, intansinyasedang melaksanakan program Jebol atau Jemput Bola bagi masyarakat yang wajib e-KTP namun belum memiliki kartu identitas itu.Hanya saja,masihterkendala lantaran adanya virus Covid-19.Sebelum virus asal Wuhan itu melanda dalam negeri,pemerintahsering mendatangi sekolah di tingkat SMA-SMK untuk proses perekamannya.



Kendati demikian,di masa pandemi ini pihaknya mendatangi kantor kelurahan untuk proses perekamannya. Sedangkan untuk kebutuhan blanko e-KTP nya sendiri di Kota Bekasi sesuai distribusi dari Kemendagri sebanyak 15-20 ribu per bulannya.

"Sesuai keputusan dari Kemendagri, untuk blanko nya mendapatkan 15-20 ribu per bulannya,” tutupnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)