PN Depok Eksekusi 20 Bidang Tanah Terkena Proyek Tol Cijago
A
A
A
DEPOK - Eksekusi terhadap lahan yang terkena proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tahap II kembali dilakukan. Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan eksekusi terhadap sebanyak 20 bidang tanah di kawasan Kukusan, Kecamatan Beji.
Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar mengatakan, eksekusi rumah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Untuk uang pembebasan sudah dititipkan PT Translingkar Kita Jaya, sebagai pelaksana proyek Tol Cijago pada pengadilan.
"Saya tidak ingat jumlah uang keseluruhannya yang dititipkan ke kami (pengadilan), yang jelas uang sudah ada di kami. Paling besar itu Rp15 miliar untuk satu rumah, paling kecil Rp25 juta, pokoknya bervariasi, " kata Imam pada Rabu, 12 Desember 2018 kemarin.
Imam menuturkan, sudah memberi penawaran perihal ganti rugi sesuai surat ketetapan dari pengadilan. Dalam surat ditulis bahwa pemilik bangunan diminta untuk mengosongkan. Hanya saja ada beberapa pemilik bangunan yang mengabaikan surat perintah itu.
"Uang konsinyasi ada di kami, baru tiga orang yang mengambil uang konsinyasi tersebut. Berarti sisa sebanyak 20 rumah yang belum ambil dan hari ini kita eksekusi," ujarnya.
Pihak pengelola Tol Cijago, lanjut Imam, telah menyiapkan relokasi penempatan barang-barang di Jalan Tol bawah Margonda. "Ada kok disiapkan dari pengelola untuk penempatan barang ada di Jalan Tol bawah Margonda dengan maksimal tujuh hari. Sementara untuk tempat tinggal disiapkan di di Kukusan juga selama sebulan. Jadi warga bisa tinggal di tempat itu sementara sambil menunggu mendapatkan rumahnya, " ungkapnya.
Syamsudin, salah satu pemilik rumah yang dieksekusi mengatakan, tidak adanya musyawarah dari tim pengadilan membuatnya merasa kecewa. "Kami hanya kecewa tidak adanya musyawarah terlebih dahulu kami, uang konsinyasi belum kami terima. Tiba-tiba sudah dieksekusi secara paksa," ucapnya.
Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar mengatakan, eksekusi rumah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Untuk uang pembebasan sudah dititipkan PT Translingkar Kita Jaya, sebagai pelaksana proyek Tol Cijago pada pengadilan.
"Saya tidak ingat jumlah uang keseluruhannya yang dititipkan ke kami (pengadilan), yang jelas uang sudah ada di kami. Paling besar itu Rp15 miliar untuk satu rumah, paling kecil Rp25 juta, pokoknya bervariasi, " kata Imam pada Rabu, 12 Desember 2018 kemarin.
Imam menuturkan, sudah memberi penawaran perihal ganti rugi sesuai surat ketetapan dari pengadilan. Dalam surat ditulis bahwa pemilik bangunan diminta untuk mengosongkan. Hanya saja ada beberapa pemilik bangunan yang mengabaikan surat perintah itu.
"Uang konsinyasi ada di kami, baru tiga orang yang mengambil uang konsinyasi tersebut. Berarti sisa sebanyak 20 rumah yang belum ambil dan hari ini kita eksekusi," ujarnya.
Pihak pengelola Tol Cijago, lanjut Imam, telah menyiapkan relokasi penempatan barang-barang di Jalan Tol bawah Margonda. "Ada kok disiapkan dari pengelola untuk penempatan barang ada di Jalan Tol bawah Margonda dengan maksimal tujuh hari. Sementara untuk tempat tinggal disiapkan di di Kukusan juga selama sebulan. Jadi warga bisa tinggal di tempat itu sementara sambil menunggu mendapatkan rumahnya, " ungkapnya.
Syamsudin, salah satu pemilik rumah yang dieksekusi mengatakan, tidak adanya musyawarah dari tim pengadilan membuatnya merasa kecewa. "Kami hanya kecewa tidak adanya musyawarah terlebih dahulu kami, uang konsinyasi belum kami terima. Tiba-tiba sudah dieksekusi secara paksa," ucapnya.
(whb)