Tolak Siswa Miskin, Disdik Ancam Sekolah Tak Dapat Dana BOS

Rabu, 12 Desember 2018 - 03:33 WIB
Tolak Siswa Miskin,...
Tolak Siswa Miskin, Disdik Ancam Sekolah Tak Dapat Dana BOS
A A A
DEPOK - Sekolah swasta di Depok diminta untuk menerima siswa tidak mampu menuntut ilmu di tempatnya. Karena, hingga saat ini masih banyak siswa tidak mampu putus sekolah.

Sedangkan jumlah sekolah negeri di Depok masih terbatas. Bagis sekolah swasta yang tidak mematuhu kebijakan itu, maka sekolah tersebut tidak akan diberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin mengatakan, dana BOS yang digelontorkan sebesar Rp48 miliar, untuk siswa SD swasta/MI sebesar Rp2 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk siswa SMP sebesar Rp3 juta per siswa per tahun. Jadi, kata dia tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak menerima siswa miskin itu.

"Kami melakukan intervensi melalui APBD. Kalau sekolah tidak menerima siswa miskin maka kami tidak akan memberikan dana BOS pada sekolah tersebut," katanya di Depok, Selasa 11 Desember 2018.

Menurutnya, jika dana BOS diberikan pada sekolah yang menerima siswa miskin maka sekolah tersebut sudah membantu mendidik warga Depok. Jika dana BOS diberikan pada sekolah yang menolak siswa miskin maka hal itu sama saja sebagai hal mubazir.

"Nah untuk saat ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk tidak menerima siswa miskin," tandasnya.

Data dari pihaknya, jumlah sekolah di Depok sebanyak 672. Dengan rincian SDN sebanyak 262, SD swasta sebanyak 408. Untuk SMP sebanyak 218. Dengan rincian, 26 SMPN dan 192 SMP swasta.

"Kita fokuskan saat ini untuk siswa tidak mampu, sekarang mau sekolah di swasta ataupun negeri sudah bebas biaya. Seragam wajib dan kaos olahraga pun telah dibebaskan," katanya.

Menurutnya, dengan intervensi seperti ini dianggap ampuh untuk menekan terjadinya kesemrawutan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang disebut PPDB. Sebab, kuota untuk siswa tidak mampu di sekolah negeri hanya sekitar 20 persen.

Ditegaskan dia bahwa sebenarnya setiap sekolah memiliki kemampuan untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis sembilan tahun menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, penggunaannya dana tersebut tidak diperjelas dalam aturan pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Untuk mendapatkan pendidikan gratis tersebut harus melalui verifikasi kepala sekolah terkait statusnya sebagai siswa tidak mampu. Mekanisme seperti ini dilakukan pihaknya agar dana yang dikeluarkan tepat sasarannya bagi siswa-siswa tidak mampu.

"Verifikasi siswa tersebut tidak mampu harus melalui berita acara kepala sekolah yang sudah di ketahui RT RW di tempat tinggalnya, dan kelurahan," katanya.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan data-data siswa yang tidak mampu dari sekolah,nantinya dana tersebut akan di alokasikan ke sekolah-sekolah masing-masing.

"Ini bukan ke pribadi ya, ini ke sekolah Kami khawatir kalau memberikan dana ke pribadi akan dibelikan daging dan ponsel, kita tidak mau seperti itu. Kita langsung kasih ke sekolah dengan lampiran data siswa yang telah terverifikasi agar kami punya pertanggung jawabannya," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7441 seconds (0.1#10.140)