3 Pembegal Casis Bintara Polri Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-balik Masuk Sel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga pembegal calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis. Mereka yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).
"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor, yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
"Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis dua tahun, enam tahun di Rutan Salemba," sambung Wira.
Sementara MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak lima kali.
"Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis satu tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis satu tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," tutur Wira.
"Kasus ketiga 2014 ditangani Polsek Naglasari, perkara yaitu begal divonis hukuman selama satu tahun enam bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang dan 2017 ditangani Polres Metro Jaksel kasus begal, kasus keempat mendapatkan dua tahun enam bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima 2019 Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis dua tahun," imbuh Wira.
Wira menambahkan, sosok residivis lain dalam kasus tersebut yakni C alias buluk. Dia pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat. "Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor, yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
"Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis dua tahun, enam tahun di Rutan Salemba," sambung Wira.
Sementara MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak lima kali.
"Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis satu tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis satu tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," tutur Wira.
"Kasus ketiga 2014 ditangani Polsek Naglasari, perkara yaitu begal divonis hukuman selama satu tahun enam bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang dan 2017 ditangani Polres Metro Jaksel kasus begal, kasus keempat mendapatkan dua tahun enam bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima 2019 Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis dua tahun," imbuh Wira.
Wira menambahkan, sosok residivis lain dalam kasus tersebut yakni C alias buluk. Dia pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat. "Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
(maf)