Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan

Rabu, 05 Desember 2018 - 21:32 WIB
Menghina Teman, Artis...
Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan
A A A
JAKARTA - Artis cantik Baby Jovanca divonis empat bulan dalam kasus pencemaran nama, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018). Pemain sitkom OK JEK yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta itu dinyatakan terbukti menghina temannya, Anggraini.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Ali Said, majelis hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby dengan pasal 310 ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik.

“Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar dan menjatuhi pidana selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan,” ujar Hakim Ni Made saat membacakan putusan.

Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan


Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Meskipun divonis empat bulan, namun Ni Made menegaskan Baby tidak ditahan.

Sebab Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis. Vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Artis Cantik Baby Jovanca Segera Disidang)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Menanggapi putusan hakim itu, Baby Jovanca menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Ia enggan memberi komentar kepada wartawan.
Sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK JEK itu memang tidak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewancarainya. “Nanti ya mas,” katanya singkat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)