Reklamasi Dihentikan, DKI Tetapkan Penamaan Pulau C, D dan G

Senin, 26 November 2018 - 22:05 WIB
Reklamasi Dihentikan,...
Reklamasi Dihentikan, DKI Tetapkan Penamaan Pulau C, D dan G
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penamaan lahan-lahan hasil reklamasi untuk Pulau C, Pulau D dan Pulau G. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kewilayahan dengan adanya Kawasan Pantai Utara Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penetapan nama baru ini telah merujuk pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi.

"Hari ini baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait penamaan lahan-lahan hasil reklamasi, (yang) sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru. (Tepatnya) ini disebut sebagai Kawasan Pantai. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi Kawasan Pantai," jelas Anies di Balairung, Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).

Penamaan baru tersebut di antaranya Kawasan Pantai Kita sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau C yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara; Kawasan Pantai Maju sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau D yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara; dan Kawasan Pantai Bersama sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau G yang terletak di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Adapun penetapan penamaan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara.

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 26 November 2018 di Jakarta.

"Rujukannya adalah dari ketentuan-ketentuan yang ada di atas kita, (seperti) dari Kementerian PUPR menyangkut lahan-lahan hasil reklamasi. Penamaan ini akan menjadi rujukan semua ketentuan yang akan dikaitkan dengan wilayah ini, termasuk dengan penataan kelurahannya. Makna (penamaan) untuk masa depan, ke depan ini menjadi wilayah tempat kita. Kita bisa merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai dengan semangat kita, Jakarta semuanya adalah untuk kita maju bersama. Karena itulah spirit yang ada di sini," terang Anies.

Pembangunan infrastuktur dasar di Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD Provinsi DKI Jakarta, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sedangkan, pembangunan infrastuktur lainnya menunggu selesainya panduan rancang kota.

"Proses pembangunan yang akan kita segerakan oleh Jakpro, bukan yang sifatnya permanen, tetapi pembangunan infrastruktur dasar, sehingga warga bisa memasuki pulau ini. Infrastruktur dasar misalnya jalan, jalan untuk kendaraan, jalan untuk pejalan kaki maupun jalan untuk sepeda," tutup Anies.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0046 seconds (0.1#10.140)