3 Kali Beraksi, Sekretaris RT di Depok Bobol ATM hingga Rp61 Juta

Rabu, 21 November 2018 - 23:04 WIB
3 Kali Beraksi, Sekretaris...
3 Kali Beraksi, Sekretaris RT di Depok Bobol ATM hingga Rp61 Juta
A A A
DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok menciduk pembobol salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di Depok. Darmawan, warga Jalan Pabuaran, Cibinong ini diketahui melakukan pencurian modus ganjal mesin ATM bersama temannya.

Saat pria yang juga menjabat sebagai sekretaris RT di wilayahnya itu diamankan polisi, temannya yang berinisial DF kabur. Darmawan hanya tertunduk lemas di hadapan petugas.

Darmawan mengaku, belajar teknik mengganjal ATM menggunakan botol air mineral dari rekannya sesama pelaku pengganjal ATM. Dia dan temannya berbagai peran. Temannya yang memasang alat di mesin.

"Kalau saya hanya nunggu di luar, ngintip korban yang masukin nomor PIN terus saya catat," katanya di Mapolresta Depok, Rabu (21/11/2018).

Kata dia, modus seperti ini sudah dilakukan berkali-kali. Setidaknya dia sudah tiga kali menggasak uang dengan modus seperti ini. Sasarannya adalah mesin ATM yang ada di SPBU. "Dari 3 kali narik, saya dapet bagian Rp12 juta," kata Darmawan.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peranan Darmawan terbilang penting. Karen dia lah yang bertugas sebagai pengintai. Sementara otak kejahatan tersebut adalah DF yang kini masih buron.

"Modusnya Darmawan nunggu di luar dan mengintip PIN ATM korban. Kemudian DF berpura-pura membantu korban yang ATM-nya tersangkut dan mengarahkan korban ke bank. Saat korban pergi, mereka langsung mentransfer uang ke rekening masing-masing," kata Firdaus.

Komplotan ini juga sudah tigakali beraksi di wilayah Depok. Total kerugian korban mencapai Rp61 juta. Uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Ini sisanya tinggal Rp1.3 juta. Yang lain sudah dibelanjakan oleh pelaku," ujar Firdaus.

Para pelaku pun biasanya beraksi di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka mengincar hari dimana operator bank sulit dihubungi seperti hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

"Kalau hari biasa kan ada kerusakan sedikit, pihak bank pasti langsung datang. Makanya mereka mengincar hari-hari itu," ungkapnya.

Maka itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih mengejar DF yang hingga kini masih buron.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)