MA Kabulkan Gugatan Warga Soal IMB dan Izin Lingkungan RS IMC
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga perumahan Villa Bintaro Indah (VBI), RT05 RW11, Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam gugatannya, warga meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lingkungan Rumah Sakit (RS) Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, di Jalan Jombang Raya, Ciputat, dibatalkan karena cacat hukum.
Gayung pun bersambut. Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, seluruh kasasi warga akhirnya dikabulkan. Gugatan dengan nomor perkara 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tersebut pun diterima.
Dalam putusan MA bernomor 448K K/TUN/LH/2018 disebutkan, SK Wali Kota Tangsel tentang izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan RS IMC harus dicabut dan dibatalkan demi hukum.
Koordinator Warga Perumahan VBI Walneg S. Jas mengatakan, pihaknya sangat bersyukur, akhirnya perjuangan warga tidak sia-sia dan membuah hasil yang maksimal. "Atas putusan ini, kami akan mengambil langkah aksi berikutnya antara lain dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Serang," kata Walneg, kepada Koran SINDO, di Ciputat, Minggu (11/11/2018).
Dijelaskan dia, gugatan warga sebelumnya pernah dimentahkan oleh pengadilan tingkat 1 dan akhirnya banding. Ternyata, seluruh kasasi warga dikabulkan MA, dan disampaikan langsung oleh PTUN Serang.
"Kami akan jadikan putusan MA ini sebagai bukti tambahan yang menguatkan untuk menindak lanjuti proses-proses hukum lain, seperti dugaan pidana rekayasa saksi palsu, dan pemalsuan data warga," ungkapnya.
Dirinya juga berharap, pihak Pemerintah Kota Tangsel, dalam hal ini Wali Kota Airin Rachmi Diany tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA itu.
"Kami juga meminta kepada wali kota untuk lebih berhati-hati dan jangan menerbitkan IMB dan izin lingkungan tanpa prosedur yang semestinya dan harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Lebih jauh, Walneg meminta operasional yang ada di gedung RS IMC Bintaro itu segera dihentikan. Padahal, gedung setinggi 7 lantai yang dibangun sejak 2016 itu, baru selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Lokasinya, persis berdampingan dengan pemukiman warga di perumahan VBI Jombang. Pembangunan gedung dengan fasilitas 200 kamar itu senilai Rp200 miliar.
Meski demikian, tim Kuasa Hukum RS IMC Jeffry mengaku pihaknya sangat menghormati putusan Kasasi MA. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum berikutnya.
"Saya sendiri masih belum membaca detail isi putusannya. Intinya, kami menghormati proses hukum yang ada, termasuk dengan putusan Kasasi MA itu," sambung Jeffry.
Menurutnya, masih ada langkah hukum lagi yang bisa diambilnya, yakni PK. Namun, dirinya tidak mau terburu-buru. Terkait desakan warga yang ingin menghentikan kegiatan operasional RS pun tidak digubris.
"Putusan Kasasi itu tidak serta merta menghentikan kegiatan operasional RS IMC. Apalagi, seauai komitmen awal, bahwa pembangunan rumah sakit itu, menjadi hal positif bagi masyarakat," pungkasnya.
Dalam gugatannya, warga meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lingkungan Rumah Sakit (RS) Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, di Jalan Jombang Raya, Ciputat, dibatalkan karena cacat hukum.
Gayung pun bersambut. Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, seluruh kasasi warga akhirnya dikabulkan. Gugatan dengan nomor perkara 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tersebut pun diterima.
Dalam putusan MA bernomor 448K K/TUN/LH/2018 disebutkan, SK Wali Kota Tangsel tentang izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan RS IMC harus dicabut dan dibatalkan demi hukum.
Koordinator Warga Perumahan VBI Walneg S. Jas mengatakan, pihaknya sangat bersyukur, akhirnya perjuangan warga tidak sia-sia dan membuah hasil yang maksimal. "Atas putusan ini, kami akan mengambil langkah aksi berikutnya antara lain dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Serang," kata Walneg, kepada Koran SINDO, di Ciputat, Minggu (11/11/2018).
Dijelaskan dia, gugatan warga sebelumnya pernah dimentahkan oleh pengadilan tingkat 1 dan akhirnya banding. Ternyata, seluruh kasasi warga dikabulkan MA, dan disampaikan langsung oleh PTUN Serang.
"Kami akan jadikan putusan MA ini sebagai bukti tambahan yang menguatkan untuk menindak lanjuti proses-proses hukum lain, seperti dugaan pidana rekayasa saksi palsu, dan pemalsuan data warga," ungkapnya.
Dirinya juga berharap, pihak Pemerintah Kota Tangsel, dalam hal ini Wali Kota Airin Rachmi Diany tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA itu.
"Kami juga meminta kepada wali kota untuk lebih berhati-hati dan jangan menerbitkan IMB dan izin lingkungan tanpa prosedur yang semestinya dan harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Lebih jauh, Walneg meminta operasional yang ada di gedung RS IMC Bintaro itu segera dihentikan. Padahal, gedung setinggi 7 lantai yang dibangun sejak 2016 itu, baru selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Lokasinya, persis berdampingan dengan pemukiman warga di perumahan VBI Jombang. Pembangunan gedung dengan fasilitas 200 kamar itu senilai Rp200 miliar.
Meski demikian, tim Kuasa Hukum RS IMC Jeffry mengaku pihaknya sangat menghormati putusan Kasasi MA. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum berikutnya.
"Saya sendiri masih belum membaca detail isi putusannya. Intinya, kami menghormati proses hukum yang ada, termasuk dengan putusan Kasasi MA itu," sambung Jeffry.
Menurutnya, masih ada langkah hukum lagi yang bisa diambilnya, yakni PK. Namun, dirinya tidak mau terburu-buru. Terkait desakan warga yang ingin menghentikan kegiatan operasional RS pun tidak digubris.
"Putusan Kasasi itu tidak serta merta menghentikan kegiatan operasional RS IMC. Apalagi, seauai komitmen awal, bahwa pembangunan rumah sakit itu, menjadi hal positif bagi masyarakat," pungkasnya.
(ysw)