Penataan Kali Karang Pluit Terobosan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 30 Oktober 2018 - 16:39 WIB
Penataan Kali Karang...
Penataan Kali Karang Pluit Terobosan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara terus berbenah untuk mempercantik kawasan di bantaran kali. Kali ini penataan dilakukan di bantaran Kali Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penataan di bantaran kali ini merupakan terobosan dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan. Daerah yang awalnya dikenal sebagai sarang ular ini akan dibenahi.
Ruang interaktif terbuka hijau akan mempercantik kawasan dan pengembangan kuliner serta UKM OKE OCE. Lahan seluas 2,5 hektare dari semak belukar diubah menjadi ruang interaktif terbuka hijau yang dilengkapi fasilitas ruang interaktif warga, sarana olah raga (jogging track), perparkiran dan pusat kuliner.
"Di sini sarang ular dulu mas. Kita senang sekali kalau ini akan jadi pusat kuliner dan sarana olahraga. Karena akan terlihat cantik dan tidak angker lagi," kata Pati, warga Kecamatan Penjaringan pada Selasa (30/10/2018).

Camat Penjaringan, Muhammad Andri mengatakan, proses penataan kawasan bantaran tersebut sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta. Proses perizinan tersebut pun diyakini sudah melalui tahap kajian kelayakan dan pertimbangan.
"Nantinya fasilitas tambahan pun tidak dibangun permanen dan hanya sekitar 11%," ujarnya. Selain mempercantik kawasan, menurut Andri keberadaan parkiran di kawasan RTH pun nantinya akan membuat kawasan lebih tertata.Sehingga ke depan kendaraan-kendaran pengunjung kawasan pertokoan di sekitar lahan yang biasa parkir di bahu jalan pun bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.Keberadaan fasilitas pengembangan UKM sebagai bagian dari fasilitas RTH pun dinilainya sesuai dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tengah digalakkan Pemprov DKI agar Jakarta menjadi kota yang maju kotanya dan bahagia warganya.
"Ketertiban kawasan itu nantinya adalah tanggung jawab kita bersama memastikan. Mulai dari warga, pemerintah dan pengelola harus bersinergi," ujarnya.
Anggota Dewan Kota Jakarta Utara dari Kecamatan Penjaringan, Suntono mengakui kalau penataan itu nantinya bisa mempercantik kawasan Pluit. Menurutnya lahan milik PT Jakpro itu sudah mengantongi IMB.
Penataan di lahan RTH itu pun menurutnya sudah sesuai aturan. Sebab pemanfaatan lahan untuk UMKM binaan hanya sekitar 11% dari total lahan seluas 2,5 hektare. "Lahan itu awalnya banyak bangunan liar. Sudah ditertibkan tahun 2015 lalu. Sekarang kondisinya kosong," ujarnya.Tidak hanya pemanfaatan lahan, kata dia, tidak ada alasan untuk menolak rencana yang berorientasi kepentingan umum ini. Apalagi penataan akan mempercantik dan meningkatkan nilai ekonomis kawasan dengan konsep ekonomi kerakyatan dan mampu menyedot tenaga kerja.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4861 seconds (0.1#10.140)