Polisi Pastikan Pemeriksaan Pengusaha Gula Tetap Dilanjutkan

Selasa, 23 Oktober 2018 - 09:59 WIB
Polisi Pastikan Pemeriksaan Pengusaha Gula Tetap Dilanjutkan
Polisi Pastikan Pemeriksaan Pengusaha Gula Tetap Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memastikan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pengusaha gula berinisial GJ terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong. Gugatan praperadilan yang diajukan GJ tidak akan memengaruhi proses penyelidikan kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Po Daniel Tahi Monang mengatakan, penyidik tidak terpengaruh dengan proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum GJ ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidikan tetap jalan. Itukan proses pengadilan. Kita panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," kata Daniel di Jakarta, Selasa kemarin.

Untuk diketahui sedianya PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan GJ yang ketiga kali terhadap penyidik Bareskrim pada Senin, 22 Oktober 2018 kemarin. Namun sidang tersebut urung digelar.
Majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan atau 12 November 2018. Dalam praperadilan itu, GJ mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum GJ tercatat telah tiga kali mengajukan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri melalui PN Jakarta Selatan.

Pada sidang gugatan praperadilan GJ ketiga kalinya yang seharusnya digelar pada Senin kemarin. Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.

"Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat," ucap Achmad.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5741 seconds (0.1#10.140)