DPRD DKI Nilai Permintaan Bekasi Rp2,09 Triliun Berlebihan
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menilai permintaan dana hibah sebesar Rp2,09 triliun yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sangat berlebihan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun harusnya paham soal mekanisme anggaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik meminta Pemkot Bekasi memahami aturan pencairan dana hibah. Menurutnya, untuk mengeluarkan dana hibah, ada mekanisme penganggaran yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Wali kota Bekasi, Rahmat Efendi harusnya tahu mekanisme anggaran. Enggak bisa mendadak minta, ini kan bukan uang dari emaknya, bisa minta tiba-tiba begitu," ungkapnya.( Baca: Bukan Masalah Sampah, Anies: Ini Soal APBD Bekasi yang Dilempar ke DKI )
Wakil Ketua Badan Anggran itu pun menilai dana hibah yang diajukan Pemkot Bekasi sebanyak Rp 2,09 triliun terlalu berlebihan. Dia meminta agar Pemkot tidak mengeluarkan ancaman terkait distribusi sampah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.“Kita kaji dulu tuh usulan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik meminta Pemkot Bekasi memahami aturan pencairan dana hibah. Menurutnya, untuk mengeluarkan dana hibah, ada mekanisme penganggaran yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Wali kota Bekasi, Rahmat Efendi harusnya tahu mekanisme anggaran. Enggak bisa mendadak minta, ini kan bukan uang dari emaknya, bisa minta tiba-tiba begitu," ungkapnya.( Baca: Bukan Masalah Sampah, Anies: Ini Soal APBD Bekasi yang Dilempar ke DKI )
Wakil Ketua Badan Anggran itu pun menilai dana hibah yang diajukan Pemkot Bekasi sebanyak Rp 2,09 triliun terlalu berlebihan. Dia meminta agar Pemkot tidak mengeluarkan ancaman terkait distribusi sampah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.“Kita kaji dulu tuh usulan,” ucapnya.
(whb)