Langgar Aturan, Dua Reklame di Setiabudi Bakal Ditertibkan

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 09:40 WIB
Langgar Aturan, Dua...
Langgar Aturan, Dua Reklame di Setiabudi Bakal Ditertibkan
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan bakal menertibkan dua reklame yang melanggar aturan lantaran berada di wilayah white area Jalan Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencanangkan Penertiban Terpadu Reklame yang digelar di lapangan samping Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan kemarin.

"Sesuai yang dicanangkan Pak Gubernur, kita potong (reklame di seberang KPK), terus yang di depan tugu 66 juga kita akan lakukan penertiban," ujarnya pada wartawan, Sabtu (20/10/2018).

Menurutnya, di Jakarta Selatan semua papan reklame yang berdiri di white area telah dilakukan pengawasan dan pengendalian. Pemprov DKI memberikan opsi kepada pemilik reklame agar segera menertibkan reklamenya sendiri.

"Tadi opsinya seperti yang saya pegang dari Pak Gubernur, kalau memang dia mau merobohkan sendiri silahkan, kalau tidak mau merobohkan dia punya konsekuensi," tuturnya.

Dia menambahkan, semua reklame yang berdiri di white area tidak dibolehkan berdiri. Pihaknya tengah mengupayakan kepada pemilik reklame agar beralih membangun reklame di gedung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)