Rancangan APBD DKI 2019 Diajukan Rp87,3 Triliun, Ini Peruntukannya

Kamis, 11 Oktober 2018 - 10:15 WIB
Rancangan APBD DKI 2019...
Rancangan APBD DKI 2019 Diajukan Rp87,3 Triliun, Ini Peruntukannya
A A A
JAKARTA - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019 mulai dibahas di DPRD. Usulan anggaran DKI 2019 dalam KUA-PPAS APBD diajukan sebesar Rp87,3 triliun.

Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Pemprov DKI, Saefullah, mengatakan, usulan APBD DKI 2019 dalam KUA-PPAS meningkat Rp4,1 triliun dari anggaran 2018 sebesar Rp83,2 triliun menjadi menjadi Rp87,3 triliun.

“Angka ini sudah hasil kajian, hasil memperhatikan asumsi ekonomi makro terhadap pertumbuhan ekonomi di Jakarta, inflasi, termasuk harga dolar, semua itu sudah dianalisis,” ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Rabu 10 Oktober 2018.

Menurut Saefullah, dalam paparan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), banyak cara untuk mencapai target pendapatan asli daerah sebesar Rp77 triliun. Di antaranya menaikan pajak kendaraan bermotor dari Rp8,3 miliar menjadi Rp9,3 miliar. Kemudian mengestimasi kendaraan baru, penunggak pajak, dan sebagainya.

"Baik pendapatan asli daerah, retribusi daerah, maupun pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau lain-lain pendapatan daerah yang sah, ini kita berani di angka Rp77 triliun dari Rp65 triliun," kata Saefullah.

Pendapatan tersebut, lanjut Saefullah, akan dibelanjakan untuk berbagai macam kegiatan, baik tidak langsung ataupun langsung. Untuk kegiatan langsung antara lain pengentasan banjir, rumah susun, DP 0 Rupiah dan sebagainya yang bisa diikuti dalam proses pembahasan.

"Ada penyertan modal juga kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena kita kan banyak program-program yang multiyears. Tahun ini multiyearnya itu ada 20 program, mulai dari rusun, DP 0, underpass, flyover, masalah banjir, itu banyak yang kita gunakan multiyears, termasuk pembangunan RSUD," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi DKI, Subagyo, merinci sejumlah beberapa postur anggaran tambahan yang diprioritaskan dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2019. Antara lain, peningkatan jenis pendapatan yang bersumber dari 10 jenis pendapatan sejak pembahasan awal dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2019 sebesar Rp77,78 triliun dari APBD Perubahan 2018 sebesar Rp68,50 triliun.

"Untuk postur anggaran pendapatan asli daerah tercatat Rp51,12 triliun, pajak daerah Rp44,18 triliun, retribusi daerah Rp710,13 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp5,53 triliun," bebernya.

Selanjutnya, untuk postur dana perimbangan pada rancangan KUA- PPAS APBD 2019 ditetapkan sebesar Rp23,50 triliun, dengan perincian dana bagi hasil Rp20,05 triliun dan dana alokasi khusus non fisik Rp 3,45 triliun. Sedangkan untuk postur anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah terhitung Rp3,15 triliun dengan pos pendapatan hibah di angka yang sama pada Rancangan KUA-PPAS APBD 2019.

"Untuk postur anggaran belanja daerah pada rancangan KUA- PPAS 2019 sebesar Rp73,68 triliun. Angka tersebut diperoleh dari pos belanja langsung Rp40,54 triliun dan belanja tidak langsung Rp33,13 triliun," paparnya.

Pada postur pembiayaan rancangan KUA-PPAS APBD 2019 tercatat sebesar Rp9,55 triliun beserta pos pengeluaran pembiayaan Rp13,65 triliun. Selain itu, untuk postur penyertaan modal daerah akan diberikan kepada 4 BUMD yakni PT MRT Jakarta sebesar Rp4,97 triliun untuk penyelesaian MRT fase 1 dan pembangunan MRT fase 2; dan PT Jakarta Propertindo sebesar Rp648 miliar untuk pembebasan tanah program DP 0 Rupiah.

Kemudian, PT Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp1,80 triliun untuk pengadaan lahan dalam rangka proyek SPTA dan pembangunan hunian DP 0 rupiah; serta PDAM Jaya sebesar Rp385 miliar untuk Optimalisasi supply DCR4 dan Cikokol, serta relokasi SPAM Cilandak.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6487 seconds (0.1#10.140)