Soal Reklamasi, Pengamat: Gubernur Jangan Terapkan Standar Ganda
A
A
A
JAKARTA - Penghentian rekmalasi dengan pencabutan izin 13 pulau menuai pro kontra. Ada yang mendukung kebijakan Pemprov DKI tak sedikit juga yang menyayangkan sikap sang Gubernur DKI Anies Baswedan.
Belajar dari empat pulau reklamasi yangbtelah dibangun yakni C, D, G dan N, dalam membangun harus mengikuti aturan."Ini pembelajaran yang pahit bahwa membangun itu harus mengikuti aturan yang berlaku," ungkap pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, pada Kamis (27/9/2018).
Sikap tegas Anies Baswedan soal penghentian reklamasi patut diapresiasi. Namun, Anies juga diharapkan dapat bersikap adil soal penataan yang sedang berjalan.
"Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan. Gubernur harus taat aturan juga, tidak menerapkan standar ganda. Artinya juga tidak melanggar aturan tata kota (kasus Tanah Abang dan penataan kampung Akuarium). Pengembang membutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi dalam pembangunan ke depan," ucapnya.
Belajar dari empat pulau reklamasi yangbtelah dibangun yakni C, D, G dan N, dalam membangun harus mengikuti aturan."Ini pembelajaran yang pahit bahwa membangun itu harus mengikuti aturan yang berlaku," ungkap pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, pada Kamis (27/9/2018).
Sikap tegas Anies Baswedan soal penghentian reklamasi patut diapresiasi. Namun, Anies juga diharapkan dapat bersikap adil soal penataan yang sedang berjalan.
"Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan. Gubernur harus taat aturan juga, tidak menerapkan standar ganda. Artinya juga tidak melanggar aturan tata kota (kasus Tanah Abang dan penataan kampung Akuarium). Pengembang membutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi dalam pembangunan ke depan," ucapnya.
(whb)