Uji Coba E Tilang, Dirlantas: Pelat Kendaraan Daerah Ditilang Manual

Rabu, 26 September 2018 - 23:04 WIB
Uji Coba E Tilang, Dirlantas: Pelat Kendaraan Daerah Ditilang Manual
Uji Coba E Tilang, Dirlantas: Pelat Kendaraan Daerah Ditilang Manual
A A A
JAKARTA - Dalam uji coba tilang elektronik atau Elektronik Traffic Low Enforcement (ETLE), Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan secara manual untuk kendaraan dengan pelat daerah. Untuk itu, dalam uji coba awal Oktober 2018 nanti tetap akan ditempatkan sejumlah petugas di persimpangan yang terpasang kamera ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, tilang manual masih dilakukan untuk kendaraan dengan pelat dari daerah. Karena itu untuk uji coba awal pihaknya masih menempatkan anggota di sejumlah persimpangan yang terpasang ETLE.

Meski begitu, Yusuf memastikan kedepannya ETLE Jakarta akan berlaku ke semua daerah. Kendaraan diluar pelat B yang melanggar akan tetap ditindak. Karena itu dalam beberapa bulan kedepan pihaknya akan mengkoneksikan sistem ini ke Korlantas Mabes Polri.

“Kita kan fokus plat B dulu, sedikit dulu, prioritas dulu. Tapi di luar plat B, konsekuensi hukum ada kan ada anggota juga yang di jalan, melakukan Tilang manual,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).

Dalam pembangunan dan pemasangan CCTV, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Dalam kerjasama ini, pemasangan tiang serta perijinan, sarana prasarananya langsung dilakukan Dishubtrans yang nantinya dilanjutkan ke Pemda DKI.

Plt Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan kini enam tiang siap dipasang di sejumlah titik, yakni dua tiang di simpang Indosat dan empat tiang lainnya dipasang di simpang Sarinah. “Pemasangan itu sesuai permintaan Ditlantas,” tuturnya.

Proses pemasangan tiang tiang itu, kata Sigit, masih menunggu pengeringan semen yang dilakukan betonisasi.

Melihat sinergi yang begitu. Dishubtrans, lanjut Sigit mendukung penuh langkah Ditlantas untuk melaksanakan ujicoba e tilang yg rencananya dilaksanakan mulai 1 Oktober 2018 mendatang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5521 seconds (0.1#10.140)