Pengusaha Gula Tarik Gugatan Praperadilan terhadap Polri

Senin, 24 September 2018 - 18:30 WIB
Pengusaha Gula Tarik...
Pengusaha Gula Tarik Gugatan Praperadilan terhadap Polri
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan dari pengusaha gula, GJ, terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Hakim menghentikan sidang gugatan praperadilan tersebut lantaran GJ menarik gugatannya.

Gugatan praperadilan dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan kedua hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan bahwa pihak pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.

"Hakim telah menerima surat dari dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar hakim Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Diketahui sebelumnya, GJ selaku Direktur Utama PT MK dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong, ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, GJ malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.

Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan. Selanjutnya akan dibuatkan penetapan pencabutan permohonan preperadilan. "Hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata hakim Kartim.

Sebelumnya, kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses persidangan itu. Hal itu ternyata menjadi perhatian KY, dengan mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.

"Pada sidang kali ini, kita kedatangan KY untuk merekam jalannya persidangan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh GJ

"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," ucap Veris.

Ia menjelaskan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. "Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menyatakan, dengan dihentikannya sidang praperadilan GJ, maka penyidik akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan TPPU dengan terlapor GJ.

"Kan sudah dihentikan sidangnya, penyidik akan melanjutkan (kasus GJ)," pungkas Rudy.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7399 seconds (0.1#10.140)