E-Tilang Diuji Coba Oktober, DKI Harus Segera Siapkan Fasilitas Pendukung
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menguji coba tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcment (ETLE) pada Oktober mendatang. Namun sejauh ini ketersediaan fasilitas pendukung dinilai belum memadai.
Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, sistem E-Tilang membutuhkan fasilitas pendukung seperti camera closed television (CCTV) dan rambu-rambu yang merupakan kewajiban dari Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pemilik data kendaraan.
Untuk itu, pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus mendapatkan bantuan dari satuan kerja perangkat daerah tersebut dalam rangka mendukung penerapan E-Tilang. Ia sepakat sistem ini perlu segera diterapkan. (Baca juga: Polda Metro Jaya Kaji Penerapan Penegakan Hukum E-TLE)
"Harusnya ETLE segera diterapkan di tengah minimnya petugas akibat kendaraan yang terus bertambah. Ini cuma masalah komitmen dan kemauan saja," ujarnya saat dihubungi, Minggu 16 September kemarin..
Leksmono menjelaskan, kota-kota besar di negara maju yang sudah menerapkan sistem E-Tilang, seperti London. Di sana pemerintah kotanya menyiapkan infrastrukturnya terlebih dahulu baru disusul dengan tindak lanjut dari pemerintah daerah sekitar. (Baca juga: Razia Parkir Liar Tak Efektif, DKI Disarankan Terapkan ETLE )
Menurut dia, Jakarta sebagai daerah khusus dan barometer bagi daerah lain sangat sanggup menyiapkan E-Tilang, baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun anggarannya.
Namun hal yang tidak kalah penting, kata dia, sosialisasi pemahaman hukum lalu lintas harus dimaksimalkan. Dengan demikian, tidak ada lagi rambu atau penindakan lalu lintas yang sifatnya menjebak. Seperti yelow box yang mestinya benar-benar steril dari pengendara tetapi tidak disosialisasikan dengan maksimal dan tiba-tiba ditindak oleh kepolisian.
"Kedua pihak, baik itu Pemprov DKI ataupun kepolisian harus bersinergi. Siapkan monitoring dan sosialisasikan," tegasnya.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Joko Setidjowarno, menuturkan, untuk menerapkan ETLE, database kendaraan harus lengkap. Saat ini masih banyak data kendaraan yang tidak sesuai dengan kepemilikan.
"Kendaraan yang dimiliki harus nama asli pemilik. Ini harus serius digarap agar Electronic Registration Identification (ERI) bisa dibereskan. Jika tidak, surat tilang akan dikirim ke alamat yang salah," tegasnya.
Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, sistem E-Tilang membutuhkan fasilitas pendukung seperti camera closed television (CCTV) dan rambu-rambu yang merupakan kewajiban dari Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pemilik data kendaraan.
Untuk itu, pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus mendapatkan bantuan dari satuan kerja perangkat daerah tersebut dalam rangka mendukung penerapan E-Tilang. Ia sepakat sistem ini perlu segera diterapkan. (Baca juga: Polda Metro Jaya Kaji Penerapan Penegakan Hukum E-TLE)
"Harusnya ETLE segera diterapkan di tengah minimnya petugas akibat kendaraan yang terus bertambah. Ini cuma masalah komitmen dan kemauan saja," ujarnya saat dihubungi, Minggu 16 September kemarin..
Leksmono menjelaskan, kota-kota besar di negara maju yang sudah menerapkan sistem E-Tilang, seperti London. Di sana pemerintah kotanya menyiapkan infrastrukturnya terlebih dahulu baru disusul dengan tindak lanjut dari pemerintah daerah sekitar. (Baca juga: Razia Parkir Liar Tak Efektif, DKI Disarankan Terapkan ETLE )
Menurut dia, Jakarta sebagai daerah khusus dan barometer bagi daerah lain sangat sanggup menyiapkan E-Tilang, baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun anggarannya.
Namun hal yang tidak kalah penting, kata dia, sosialisasi pemahaman hukum lalu lintas harus dimaksimalkan. Dengan demikian, tidak ada lagi rambu atau penindakan lalu lintas yang sifatnya menjebak. Seperti yelow box yang mestinya benar-benar steril dari pengendara tetapi tidak disosialisasikan dengan maksimal dan tiba-tiba ditindak oleh kepolisian.
"Kedua pihak, baik itu Pemprov DKI ataupun kepolisian harus bersinergi. Siapkan monitoring dan sosialisasikan," tegasnya.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Joko Setidjowarno, menuturkan, untuk menerapkan ETLE, database kendaraan harus lengkap. Saat ini masih banyak data kendaraan yang tidak sesuai dengan kepemilikan.
"Kendaraan yang dimiliki harus nama asli pemilik. Ini harus serius digarap agar Electronic Registration Identification (ERI) bisa dibereskan. Jika tidak, surat tilang akan dikirim ke alamat yang salah," tegasnya.
(thm)