Lagi Pesan Ojek Online, HP Dick Adi Dijambret ABG
A
A
A
JAKARTA - Aksi penjambretan terjadi di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat ketika korbannya sedang memesan ojek online di pinggir jalan. Beruntung, korban cepat melapor hingga pelaku bisa ditangkap tak lama kemudian.
Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan penjambret muda berinisial TA bin MO (18), di kawasan Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Utara. Ia diamankan usai melakukan aksi penjambretan di kawasan itu.
Selain mengamankan Ta, polisi tengah memburu tiga rekan MA. Ketiga diduga terlibat dalam penjambretan terhadap Dick Adi Santoso.
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan mengatakan kejadian itu bermula saat korbannya turun setelah diantarkan temannya di kawasan itu. Kala itu, Adi hendak memesan ojek online menggunakan ponselnya.
“Saat itu, pelaku langsung mengambil handphone adi. Korban langsung melaporkan ke kami,” ucap Egman ketika dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Dimitri Mahendra mengatakan usai menangkap korbannya pihaknya langsung menyisir lokasi. Olah tkp dilakukan, termasuk mencari saksi.
“Kata saksi ada empat orang. Kami dapat cirinya dan langsung memburu,” ucap Dimitri didampingi Panit Reskrim IPTU Yudi Ardiansyah.
Saat dibekuk polisi, TA tak berkutik, dirinya pasrah saat polisi membawanya bersama dengan motor Honda Scopy yang digunakan untuk aksinya serta smartphone milik korbannya.
Akibat perbuatannya, TA terancam hukuman penjara 12 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan penjambret muda berinisial TA bin MO (18), di kawasan Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Utara. Ia diamankan usai melakukan aksi penjambretan di kawasan itu.
Selain mengamankan Ta, polisi tengah memburu tiga rekan MA. Ketiga diduga terlibat dalam penjambretan terhadap Dick Adi Santoso.
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan mengatakan kejadian itu bermula saat korbannya turun setelah diantarkan temannya di kawasan itu. Kala itu, Adi hendak memesan ojek online menggunakan ponselnya.
“Saat itu, pelaku langsung mengambil handphone adi. Korban langsung melaporkan ke kami,” ucap Egman ketika dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Dimitri Mahendra mengatakan usai menangkap korbannya pihaknya langsung menyisir lokasi. Olah tkp dilakukan, termasuk mencari saksi.
“Kata saksi ada empat orang. Kami dapat cirinya dan langsung memburu,” ucap Dimitri didampingi Panit Reskrim IPTU Yudi Ardiansyah.
Saat dibekuk polisi, TA tak berkutik, dirinya pasrah saat polisi membawanya bersama dengan motor Honda Scopy yang digunakan untuk aksinya serta smartphone milik korbannya.
Akibat perbuatannya, TA terancam hukuman penjara 12 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(ysw)