Polisi SP3 Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Casablanka

Kamis, 13 September 2018 - 13:26 WIB
Polisi SP3 Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Casablanka
Polisi SP3 Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Casablanka
A A A
JAKARTA - Polisi menghentikan atau SP3 kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanka, Jakarta Selatan. SP3 ini dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penhentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Subdit Jatanras Ditersekrimum Polda Metro Jaya.

"Iya sudah di SP3," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi wartawan, Kamis (13/9/2018). (Baca juga: Tangkap Polisi Gadungan, Personel Ditlantas PMJ Dapat Penghargaan)

Menurut dia, alasan polisi menggeluarkan SP3 untuk kasus tersebut dikarenakan pelapor dalam kasus ini sudah mencabut laporannya sekitar sebulan lalu. "Kasus ini dicabut oleh pelapornya, sudah sebulan yang lalu," tuturnya.

Diketahui, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan pada Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan. (Baca juga: Ibunda Depresi, Keluarga Minta Penahanan JA 'Polisi Gadungan' Ditangguhkan)

Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.

Dalam kasus pungli ini, Joseph pun ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang senilai Rp520 ribu, diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut. (Baca juga: Jadi Polisi Gadungan, Joseph Mengaku Kepepet Kebutuhan Ekonomi)

Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1230 seconds (0.1#10.140)