DKI Pastikan Kucuran Anggaran ke BUMD Bukan untuk Komersil
A
A
A
JAKARTA - Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) DKI sebesar Rp11 Triliun kepada 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Anggaran perubahan 2018 dipastikan bukan untuk kegiatan komersil. BUMD memiliki keleluasaan dalam melakukan pembangunan yang fungsinya biasa dilakukan pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, BUMD memiliki dua fungsi atau dua komponen dalam melakukan kegiatannya. Pertama komponen yang sifatnya komersial, BUMD harus mengundang investor dalam menjalankan kegiatan komersil. Kedua, komponen pembangunan yang biasa dilakukan pemerintah melalui Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD).
"Nah, yang ingin dilakukan di sini adalah fungsi pembangunannya, kegiatan yang mungkin tidak ada komersial dan membutuhkan keleluasaan waktu dalam menjalankan kegiatan pembangunan. Jadi aspek pembangunannya bukan aspek komersialnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah mengatakan, rencana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 11 Triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2018 diawali adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) murni 2018 sebesar Rp13 triliun dari rencana Rp6,8 triliun. (Baca: Habiskan Silpa 2018, Pemprov DKI Bakal Guyur BUMD Rp11 Triliun )
Dengan sisa waktu penggunaan anggaran perubahan yang hanya berkisar sekitar tiga bulan, kata Saefullah, tidak memungkinkan bila Silpa seluruhnya dialokasikan ke kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk itu, dari Rp13 Triliun, sebanyak Rp11 Triliun akan dialokasikan ke 8 BUMD melalui PMD.
Apalagi, lanjut Saefullah, DKI memiliki pengalaman membangun sarana dan prasaran Asian games, Equestarian dan velodrome melalui BUMD. Termasuk LRT fase I Velodrome-Kelapa Gading lebih lancar ketimbang melekat di SKPD.
"Jadi semangatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang tempat tinggal yang layak. Bagaimana melakukan percepatan, setelah kita analisa pola BUMD ini jadi pilihan. Saat Kuappas kita sampaikan pola paling efektif di BUMD," kata Saefullah dalam rapat Banggar di DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, BUMD memiliki dua fungsi atau dua komponen dalam melakukan kegiatannya. Pertama komponen yang sifatnya komersial, BUMD harus mengundang investor dalam menjalankan kegiatan komersil. Kedua, komponen pembangunan yang biasa dilakukan pemerintah melalui Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD).
"Nah, yang ingin dilakukan di sini adalah fungsi pembangunannya, kegiatan yang mungkin tidak ada komersial dan membutuhkan keleluasaan waktu dalam menjalankan kegiatan pembangunan. Jadi aspek pembangunannya bukan aspek komersialnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah mengatakan, rencana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 11 Triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2018 diawali adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) murni 2018 sebesar Rp13 triliun dari rencana Rp6,8 triliun. (Baca: Habiskan Silpa 2018, Pemprov DKI Bakal Guyur BUMD Rp11 Triliun )
Dengan sisa waktu penggunaan anggaran perubahan yang hanya berkisar sekitar tiga bulan, kata Saefullah, tidak memungkinkan bila Silpa seluruhnya dialokasikan ke kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk itu, dari Rp13 Triliun, sebanyak Rp11 Triliun akan dialokasikan ke 8 BUMD melalui PMD.
Apalagi, lanjut Saefullah, DKI memiliki pengalaman membangun sarana dan prasaran Asian games, Equestarian dan velodrome melalui BUMD. Termasuk LRT fase I Velodrome-Kelapa Gading lebih lancar ketimbang melekat di SKPD.
"Jadi semangatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang tempat tinggal yang layak. Bagaimana melakukan percepatan, setelah kita analisa pola BUMD ini jadi pilihan. Saat Kuappas kita sampaikan pola paling efektif di BUMD," kata Saefullah dalam rapat Banggar di DPRD DKI Jakarta.
(ysw)