Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi
A
A
A
DEPOK - Polres Depok menjabarkan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Jalan Nangka, Tapos, Depok, hingga akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.
Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan dua tersangka dari Rp10 Miliar. Dana itu diambil dari APBD Depok tahun anggaran 2015 silam.
"Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak November 2017. Penetapan tersangka kepada Nur Mahmudi baru dijatuhkan pada 20 Agustus 2018 lalu," kata Didik kepada wartawan Rabu (29/8/2018).
Menurut Didik, selama penyelidikan November 2017 silam sebanyak 80 saksi dimintai keterangan.Sejumlah barang bukti sudah dilakukan penyitaan dan telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor dari BPK.
Didik melanjutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang ditudingkan adalah penggelontoran dana APBD 2015 untuk pembebasan dan pelebaran Jalan Nangka. Padahal untuk proyek pelebaran jalan tersebut sudah dilakukan oleh pihak swasta.
“Fakta penyelidikan yang ditemukan bahwa ada anggaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah di 2015. Sudah sesuai izin bahwa dibebankan ke pengembang namun tetap dikeluarkan (dana dari APBD),” ujarnya.
Dari fakta penyelidikan tersebutlah diketahui adanya penyelewengan dana yang merugikan negara. Penyidik pun mengumpulkan sejumlah alat bukti baik berupa saksi, keterangan ahli dan surat pendukung untuk mendalami kasus ini.
“Kemudian dari beberapa alat bukti, tim penyidik Polresta Depok menetapkan NMI dan saudara HP selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun angggaran 2015,” tuturnya.
Didik mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tim menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kedua tersangka. Saat ini, tim terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian.
“Nanti pada saatnya kalau sudah mencukupi kami akan melakukan pemanggilan kepada saudara NMI dan HP untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Didik melanjutkan, dari 80 saksi yang telah diperiksa, penyidik belum meminta keterangan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad yang pada 2015 lalu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok. “Belum. Yang jelas penyidik memeriksa kepada orang yang ada kaitan. Dia sebagai saksi dan pihak terkakit pertimbangan penyidik. Fakta hukum ditemukan merupakan bagian dari langkah penyidikan selanjutnya,” ucapnya.
Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan dua tersangka dari Rp10 Miliar. Dana itu diambil dari APBD Depok tahun anggaran 2015 silam.
"Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak November 2017. Penetapan tersangka kepada Nur Mahmudi baru dijatuhkan pada 20 Agustus 2018 lalu," kata Didik kepada wartawan Rabu (29/8/2018).
Menurut Didik, selama penyelidikan November 2017 silam sebanyak 80 saksi dimintai keterangan.Sejumlah barang bukti sudah dilakukan penyitaan dan telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor dari BPK.
Didik melanjutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang ditudingkan adalah penggelontoran dana APBD 2015 untuk pembebasan dan pelebaran Jalan Nangka. Padahal untuk proyek pelebaran jalan tersebut sudah dilakukan oleh pihak swasta.
“Fakta penyelidikan yang ditemukan bahwa ada anggaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah di 2015. Sudah sesuai izin bahwa dibebankan ke pengembang namun tetap dikeluarkan (dana dari APBD),” ujarnya.
Dari fakta penyelidikan tersebutlah diketahui adanya penyelewengan dana yang merugikan negara. Penyidik pun mengumpulkan sejumlah alat bukti baik berupa saksi, keterangan ahli dan surat pendukung untuk mendalami kasus ini.
“Kemudian dari beberapa alat bukti, tim penyidik Polresta Depok menetapkan NMI dan saudara HP selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun angggaran 2015,” tuturnya.
Didik mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tim menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kedua tersangka. Saat ini, tim terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian.
“Nanti pada saatnya kalau sudah mencukupi kami akan melakukan pemanggilan kepada saudara NMI dan HP untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Didik melanjutkan, dari 80 saksi yang telah diperiksa, penyidik belum meminta keterangan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad yang pada 2015 lalu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok. “Belum. Yang jelas penyidik memeriksa kepada orang yang ada kaitan. Dia sebagai saksi dan pihak terkakit pertimbangan penyidik. Fakta hukum ditemukan merupakan bagian dari langkah penyidikan selanjutnya,” ucapnya.
(whb)