Gelar Rapat Paripurna Pengunduran Diri Sandiaga, Ini Kata DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna perihal pembacaan surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta siang ini. DPRD DKI sendiri menyatakan rapat paripurna nanti hanya menyetujui atau tidak pengunduran diri Sandiaga Uno.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Bestari Barus menjelaskan teknik persidangan pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI. "Kan cuma meminta persetujuan bahwa Saudara Sandiaga Uno mengundurkan diri atau mengajukan permohonan untuk berhenti. Apakah dapat disetujui? Setuju. Ya udah kelar, gitu saja. Cuma lima menit aja kok," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Ia melanjutkan, setelah itu baru kemudian hasil daripada rapat paripurna ini sampai ke Mendagri. Mendagri kemudian menunggu siapa yang akan dicalonkan dari kedua partai pengusung. "Begitu didapat dari kedua partai pengusung dikirim lagi ke DPRD via gubernur untuk dilakukan pemilihan melalui rapat paripurna pemilihan," lanjut Bestari. (Baca: Sandiaga Kirim SUrat Pengunduran Diri Sebagai Wagub ke Gubernur DKI )
Untuk kemungkinan ditolak, kata Bestari lebih kepada klarifikasi. Hal itu terjadi apabila salah satu partai pengusung belum siap. (Baca juga: Sandi Akan Bacakan Surat Pengunduran Diri di Sidang Paripurna )
"Bukan ditolak tetapi diklarifikasi, karena menurut undang-undang calon diusulkan masing-masing partai pengusung. Kalau partai pengusungnya yang satu belum siap kita akan pertanyakan gitu, di klarifikasi di tempat, dan harus dilakukan secara tersurat gak bisa cuma pakai urat leher," tutupnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Bestari Barus menjelaskan teknik persidangan pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI. "Kan cuma meminta persetujuan bahwa Saudara Sandiaga Uno mengundurkan diri atau mengajukan permohonan untuk berhenti. Apakah dapat disetujui? Setuju. Ya udah kelar, gitu saja. Cuma lima menit aja kok," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Ia melanjutkan, setelah itu baru kemudian hasil daripada rapat paripurna ini sampai ke Mendagri. Mendagri kemudian menunggu siapa yang akan dicalonkan dari kedua partai pengusung. "Begitu didapat dari kedua partai pengusung dikirim lagi ke DPRD via gubernur untuk dilakukan pemilihan melalui rapat paripurna pemilihan," lanjut Bestari. (Baca: Sandiaga Kirim SUrat Pengunduran Diri Sebagai Wagub ke Gubernur DKI )
Untuk kemungkinan ditolak, kata Bestari lebih kepada klarifikasi. Hal itu terjadi apabila salah satu partai pengusung belum siap. (Baca juga: Sandi Akan Bacakan Surat Pengunduran Diri di Sidang Paripurna )
"Bukan ditolak tetapi diklarifikasi, karena menurut undang-undang calon diusulkan masing-masing partai pengusung. Kalau partai pengusungnya yang satu belum siap kita akan pertanyakan gitu, di klarifikasi di tempat, dan harus dilakukan secara tersurat gak bisa cuma pakai urat leher," tutupnya.
(ysw)