Kasus Inkracht Terkatung-katung, Warga Ini Merasa Belum Nikmati Makna Kemerdekaan

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 02:02 WIB
Kasus Inkracht Terkatung-katung,...
Kasus Inkracht Terkatung-katung, Warga Ini Merasa Belum Nikmati Makna Kemerdekaan
A A A
JAKARTA - Puluhan ahli waris almarhum Maora bertahun-tahun menanti pelaksanaan keputusan pengadilan terkait eksekusi belasan hektare tanah di Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal sejak pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung, pihaknya selalu menang.

Namun, kendati sudah lebih dari 20 tahun berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidje), putusan perkara tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami mengingatkan kepada bapak Presiden Jokowi bahwa masih ada warganya yang tidak merasakan makna kemerdekaan Indonesia. Kami mungkin bukan satu-satunya,” ungkap kuasa hukum ahli waris almarhum Maora, RM Wahjoe A Setiadi dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (16/8/2018).

Pihaknya mengaku telah menempuh jalur hukum yang benar sebagai upaya mencari keadilan. Pengadilan pun telah memenangkan kasusnya dengan perkara Nomor 64 PK/Pdt/2007 jo Nomor 611 K/Pdt/2004 jo Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI jo Nomor 523/Pdt.G/2001 terkait dengan ganti rugi tanah Maora, Eigendon Verponding Nomor 7267 di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

“Sejak Juli 2008 perkara kami sudah berkekuatan hukum tetap. Pihak BPN telah menyatakan akan melaksanakan eksekusi dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, sampai sekarang tidak melaksanakan putusan tersebut,” sesal Wahjoe.

Menurut Wahjoe, jika BPN dan Kementerian Keuangan berdalih banyak yang mengaku sebagai ahli waris atas putusan tersebut sehinga eksekusi sulit dilaksanakan, adalah bohong. Sebab, mereka bisa menitipkan ganti rugi di Pengadilan Negeri. Data-data ahli waris juga lengkap di situs Mahkamah Agung.

“Semua transparan, silakan dicek, tapi mengapa lama sekali. Kesan kami, BPN dan Kementerian Keuangan melawan hukum karena tidak melaksanakan perintah hukum berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Sementara itu, Humas BPN, Tiopan, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan untuk kasus ini memang dalam tahap pengkajian. Baik dari aspek hukum maupun teknisnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) sudah mengeluarkan Surat Nomor 987/R-PMT/VII/2018 tentang rekomendasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan atas pembayaran ganti rugi terhadap ahli waris almarhum Maora.

Isi surat tertanggal 3 Juli 2018 yang ditandatangani Komisioner Amiruddin, Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia itu salah satunya menyatakan bahwa pengabaian terhadap hak warga negara merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Saudara, selaku bagian dari pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 39/1999,” tandas Amiruddin dalam suratnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9850 seconds (0.1#10.140)