Kemendagri Pastikan Pelayanan Publik di Bekasi Berjalan Normal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelayanan publik di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi berjalan normal. Kepastian ini didapat setelah tim khusus melakukan sidak ke sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan di kota tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, kementerian mendapat informasi yang menyebutkan pelayanan publik di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi, terhenti. Sesuai perintah Mendagri Tjahjo Kumolo, dibentuklah tim dan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
Tim Kemendagri terdiri dari Ditjen Otda, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Inspektorat Jenderal, telah turun ke lapangan dan melakukan klarifikasi ke beberapa kelurahan di Kota Bekasi. Tiga kelurahan sebagaimana informasi yang beredar bahwa pelayanan publik berhenti itu adalah di Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Bintara Jaya dan Kelurahan Kranji.
Akmal melanjutkan, selama dua hari yakni Senin-Selasa, 30-31 Juli 2018, tim khusus ini datang langsung dan meninjau pelaksananaan pelayanan publik dan bertemu dengan Camat Bekasi Barat serta lurah di Bintara Jaya dan Kranji. "Fakta di lapangan dan hasil wawancara sangat jelas, tidak terjadi penghentian pelayanan publik. Semua berjalan lancar dan normal. ASN yang kami temui, hadir dan memberikan pelayanan sebagaimana mestinya," kata Akmal dalam konferensi pers "Tanggapan Kemendagri Terkait Informasi Penghentian Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi" di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Akmal melanjutkan, pada Selasa 31 Juli 2018, tim juga menemui Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah yang didampingi pejabat setempat untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang. Hasil temuannya, Pj Wali Kota sependapat dengan peninjauan yang dilakukan Tim Kemendagri, bahwa pelayaan masyarakat di seluruh kecamatan dan kelurahan masih berjalan sebagaimana mestinya.
Inspektur I pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Dadang Sumantri, memaparkan, memang ada salah satu kelurahan yang saat tim datang tidak melakukan pelayanan masyarakat. Namun hal itu lebih disebabkan karena adanya kendala teknis, yakni sistemnya tidak dapat beroperasi. Setelah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota, kendala tersebut langsung diperbaiki dan pelayanan kembali berjalan normal.
"Pak Menteri minta kepada tim untuk sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan. Apakah benar isu-isu tersebut. Fakta dan bukti di lapangan yang kami temukan menunjukkan sudah bekerja dan indikasinya dari finger print dan daftar hadir," jelasnya.
Rencananya setelah tahap klarifikasi, Tim Kemendagri akan melakukan investigasi secara mendalam hasil dari temuan awal sekaligus mencari tahu informasi lain mengenai isu bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi berhenti. "Untuk menggali lebih dalam, kita akan investigasi lebih lanjut. Tahap pertama kemarin tahap klarifikasi, selanjutnya kami akan melakukan investigasi. Itu bagian dari SOP," ucapnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, kementerian mendapat informasi yang menyebutkan pelayanan publik di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi, terhenti. Sesuai perintah Mendagri Tjahjo Kumolo, dibentuklah tim dan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
Tim Kemendagri terdiri dari Ditjen Otda, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Inspektorat Jenderal, telah turun ke lapangan dan melakukan klarifikasi ke beberapa kelurahan di Kota Bekasi. Tiga kelurahan sebagaimana informasi yang beredar bahwa pelayanan publik berhenti itu adalah di Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Bintara Jaya dan Kelurahan Kranji.
Akmal melanjutkan, selama dua hari yakni Senin-Selasa, 30-31 Juli 2018, tim khusus ini datang langsung dan meninjau pelaksananaan pelayanan publik dan bertemu dengan Camat Bekasi Barat serta lurah di Bintara Jaya dan Kranji. "Fakta di lapangan dan hasil wawancara sangat jelas, tidak terjadi penghentian pelayanan publik. Semua berjalan lancar dan normal. ASN yang kami temui, hadir dan memberikan pelayanan sebagaimana mestinya," kata Akmal dalam konferensi pers "Tanggapan Kemendagri Terkait Informasi Penghentian Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi" di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Akmal melanjutkan, pada Selasa 31 Juli 2018, tim juga menemui Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah yang didampingi pejabat setempat untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang. Hasil temuannya, Pj Wali Kota sependapat dengan peninjauan yang dilakukan Tim Kemendagri, bahwa pelayaan masyarakat di seluruh kecamatan dan kelurahan masih berjalan sebagaimana mestinya.
Inspektur I pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Dadang Sumantri, memaparkan, memang ada salah satu kelurahan yang saat tim datang tidak melakukan pelayanan masyarakat. Namun hal itu lebih disebabkan karena adanya kendala teknis, yakni sistemnya tidak dapat beroperasi. Setelah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota, kendala tersebut langsung diperbaiki dan pelayanan kembali berjalan normal.
"Pak Menteri minta kepada tim untuk sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan. Apakah benar isu-isu tersebut. Fakta dan bukti di lapangan yang kami temukan menunjukkan sudah bekerja dan indikasinya dari finger print dan daftar hadir," jelasnya.
Rencananya setelah tahap klarifikasi, Tim Kemendagri akan melakukan investigasi secara mendalam hasil dari temuan awal sekaligus mencari tahu informasi lain mengenai isu bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi berhenti. "Untuk menggali lebih dalam, kita akan investigasi lebih lanjut. Tahap pertama kemarin tahap klarifikasi, selanjutnya kami akan melakukan investigasi. Itu bagian dari SOP," ucapnya.
(whb)