Besok Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Jalur Alternatif Disiapkan
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal melakukan penindakan terhadap pelanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta pada Rabu 1 Agustus 2018 besok.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu Pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.
"Sanksi yang diberikan adalah penindakan dengan tilang dan denda Rp500 ribu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (31/7/2018). (Baca Juga: Pergub Diteken, Besok Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Yusuf menambahkan, sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan. "Sudah kita buat pengalihan arus jadi kalau mungkin ada mobil yang melewati jalur itu dan tidak sesuai dengan pelat nomornya mereka akan keluar dari situ sesuai dengan tujuan yang ditentukan jadi arusnya sudah kita buat," lanjutnya.
Kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan pejabat yang berpelat RI, plat CD, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, angkutan barang dengan dispensasi dan motor.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan di ruas jalan bekas three in one yaitu Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto. Waktunya pun sama, yaitu dari pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu Pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.
"Sanksi yang diberikan adalah penindakan dengan tilang dan denda Rp500 ribu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (31/7/2018). (Baca Juga: Pergub Diteken, Besok Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Yusuf menambahkan, sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan. "Sudah kita buat pengalihan arus jadi kalau mungkin ada mobil yang melewati jalur itu dan tidak sesuai dengan pelat nomornya mereka akan keluar dari situ sesuai dengan tujuan yang ditentukan jadi arusnya sudah kita buat," lanjutnya.
Kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan pejabat yang berpelat RI, plat CD, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, angkutan barang dengan dispensasi dan motor.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan di ruas jalan bekas three in one yaitu Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto. Waktunya pun sama, yaitu dari pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB.
(mhd)