Izin Tak Lengkap, Panti Pijat Mesum Disegel Satpol PP Jakbar
A
A
A
JAKARTA - Panti pijat mesum dan karaoke V&S di Jalan Satria Raya No 5, Jelambar, Grogol Petamburan, disegel Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar). Penyegelan dilakukan lantaran panti pijat mesum itu tidak mengantongi izin lengkap.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, tidak ada perlawanan saat pihaknya melakukan penyegelan. Semua karyawan merelakan lokasi kerja mereka itu ditutup. Sedangkan pengunjung keluar dengan sendirinya.
“Ini dilakukan setelah kami menyelidiki dan mengetahui surat izinnya belum lengkap,” ujar Tamo ketika dikonfirmasi Minggu (22/7/2018).
Selama ini, kata Tamo, pihak V&S sudah mengajukan izin terhadap usahanya, namun pihak Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) belum menyetujui. Tapi bukannya memperbaiki syarat yang diminta, griya itu malah beroperasi secara ilegal.
Catatan inilah yang menjadi alasan Satpol menyegel griya ini. Selain itu, sejumlah warga mengaku mengeluhkan keberadaan griya itu. “Kami segel sampai perizinan disetujui PTSP,” tegas Tamo.
Untuk mengawasi agar griya itu tidak beroperasi kembali, Satpol PP telah menempatkan personel di kawasan itu. Mereka akan berjaga dan memastikan griya tidak kembali beroperasi.
Pantauan di lapangan, griya kini tertutup rapat. Pintu masuk juga telah tersegel. Dua orang personel Satpol PP tampak berjaga mengawasi tempat itu. Mereka duduk di dekat pintu gerbang masuk griya.
Meski tak berkomentar banyak, mereka mengakui penjagaan ini dilakukan atas perintah pimpinan. “Setiap sore bergantian,” ucap salah seorang personel Satpol PP.
Wahyu (36), salah satu warga mengakui griya ini telah ada sejak sebulan lalu. Semenjak dibuka, griya cukup ramai dengan pengunjung, terutama menjelang malam. Mereka datang memenuhi tempat parkir. “Rame bangat, bikin bising mas,” ucap Wahyu.
Meski tempat itu seperti diskotek, namun warga menduga tempat itu terselubung. Sebab menjelang sore hari ketika tempat mau beroperasi, sejumlah wanita berpakaian seksi masuk ke dalam.
Sedangkan ketika malam hari, wanita itu keluar dengan kondisi mabuk berat. “Mereka kemudian ada yang pulang naik mobil atau motor,” pungkasnya.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, tidak ada perlawanan saat pihaknya melakukan penyegelan. Semua karyawan merelakan lokasi kerja mereka itu ditutup. Sedangkan pengunjung keluar dengan sendirinya.
“Ini dilakukan setelah kami menyelidiki dan mengetahui surat izinnya belum lengkap,” ujar Tamo ketika dikonfirmasi Minggu (22/7/2018).
Selama ini, kata Tamo, pihak V&S sudah mengajukan izin terhadap usahanya, namun pihak Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) belum menyetujui. Tapi bukannya memperbaiki syarat yang diminta, griya itu malah beroperasi secara ilegal.
Catatan inilah yang menjadi alasan Satpol menyegel griya ini. Selain itu, sejumlah warga mengaku mengeluhkan keberadaan griya itu. “Kami segel sampai perizinan disetujui PTSP,” tegas Tamo.
Untuk mengawasi agar griya itu tidak beroperasi kembali, Satpol PP telah menempatkan personel di kawasan itu. Mereka akan berjaga dan memastikan griya tidak kembali beroperasi.
Pantauan di lapangan, griya kini tertutup rapat. Pintu masuk juga telah tersegel. Dua orang personel Satpol PP tampak berjaga mengawasi tempat itu. Mereka duduk di dekat pintu gerbang masuk griya.
Meski tak berkomentar banyak, mereka mengakui penjagaan ini dilakukan atas perintah pimpinan. “Setiap sore bergantian,” ucap salah seorang personel Satpol PP.
Wahyu (36), salah satu warga mengakui griya ini telah ada sejak sebulan lalu. Semenjak dibuka, griya cukup ramai dengan pengunjung, terutama menjelang malam. Mereka datang memenuhi tempat parkir. “Rame bangat, bikin bising mas,” ucap Wahyu.
Meski tempat itu seperti diskotek, namun warga menduga tempat itu terselubung. Sebab menjelang sore hari ketika tempat mau beroperasi, sejumlah wanita berpakaian seksi masuk ke dalam.
Sedangkan ketika malam hari, wanita itu keluar dengan kondisi mabuk berat. “Mereka kemudian ada yang pulang naik mobil atau motor,” pungkasnya.
(thm)