Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 - 08:14 WIB
loading...
Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan Ramadan
Pemkot Jakarta Barat mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan agar manaati aturan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Barat mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, dan rumah pijat, agar manaati aturan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Pelaku usaha yang nekat melanggar akan ditindak tegas.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan.

Dedi menjelaskan, aturan penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023.


"Diharapkan para pengusaha hiburan, khususnya yang ada di Jakarta Barat, diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," ujar Dedi, Kamis (23/3/2023).

Jam Operasional Tempat Hiburan

Dalam surat edaran itu, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri, atau tidak bergabung dengan usaha lain, seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Namun demikian, tetap ada jam operasional bagi tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.

Berikut aturan operasi tempat hiburan di Jakarta selama bulan suci Ramadan:

1. Kelab malam boleh buka dari pukul 20.30-24.00 WIB.
2. Diskotek boleh buka pukul 20.30-24.00 WIB.
3. Mandi uap boleh buka pukul 11.00-22.00 WIB.
4. Rumah pijat boleh buka pukul 11.00-23.00 WIB.
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.



Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30-24.00 WIB.

Sementara untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00-24.00 WIB.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3835 seconds (0.1#10.140)