Ini Rencana DKI Setelah Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta telah melakukan penyegelan seluruh bangunan di proyek Reklamasi Pulau D pada Kamis 7 Juni 2018.
Sebanyak 932 bangunan di pulau tersebut disegel lantaran bangunan yang terletak di lahan Pemprov DKI itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan sambil menunggu pembentukan badan pelaksana reklamasi.
"Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52/1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Anies di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Nantinya, lanjut Anies, setelah ada badan pelaksana reklamasi, akan dibicarakan soal pemanfaatan dari bangunan berdasarkan beberapa zona, seperti zona perkantoran, zona perumahan, zona fasilitas sosial, zona fasilitas umum, dan zona-zona lainnya.
"Itu semua harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi, itu belum ada. Karena itu sekarang dihentikan dulu, kita akan bereskan itu," tuturnya.
Anies juga berharap Perda tentang Tata Ruang bisa diselesaikan tahun ini. Insya Allah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya kemarin, kita tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan Perpres dan yang digariskan Perpres itu nanti di tim badan pelaksana," tandasnya.
Sebanyak 932 bangunan di pulau tersebut disegel lantaran bangunan yang terletak di lahan Pemprov DKI itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan sambil menunggu pembentukan badan pelaksana reklamasi.
"Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52/1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Anies di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Nantinya, lanjut Anies, setelah ada badan pelaksana reklamasi, akan dibicarakan soal pemanfaatan dari bangunan berdasarkan beberapa zona, seperti zona perkantoran, zona perumahan, zona fasilitas sosial, zona fasilitas umum, dan zona-zona lainnya.
"Itu semua harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi, itu belum ada. Karena itu sekarang dihentikan dulu, kita akan bereskan itu," tuturnya.
Anies juga berharap Perda tentang Tata Ruang bisa diselesaikan tahun ini. Insya Allah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya kemarin, kita tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan Perpres dan yang digariskan Perpres itu nanti di tim badan pelaksana," tandasnya.
(thm)