Bangunan yang Disegel di Pulau Reklamasi Mencapai 932 Unit

Kamis, 07 Juni 2018 - 13:00 WIB
Bangunan yang Disegel...
Bangunan yang Disegel di Pulau Reklamasi Mencapai 932 Unit
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan bangunan di atas tanah reklamasi di Puolau D. Penyegelan itu dilakukan terhadap 932 unit bangunan yang ada di pulau tersebut.

"Seluruh bangunan yang disegel itu tidak memiliki izin. Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan," kata Anies Baswedan di Pulau D, Pulau Reklamasi, Kamis (7/6/2018).

Ratusan bangunan yang disegel itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal.

Anies menegaskan, DKI Jakarta harus menegakkan aturan kepada semua pihak. Bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat.

"Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada. Alhamdulillah kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik petugas Satpol PP maupun petugas dari dinas Cipta Karya dan tata kota semuanya menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas," lanjutnya.

Kedepan, mantan Mendikbud itu meminta kepada semuanya dalam melakukan kegiatan pembangunan harus ikuti peraturan dan ketentuan yang ada. "Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru membangun. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)