Hasil Pemeriksaan Kepala UPT Monas, Tidak Ada Izin Bagi-bagi Sembako
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah memeriksa Kepala UPT Monas, Munjirin, terkait kematian dua remaja seusai acara bagi-bagi sembako di lapangan Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu 28 April 2018 lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Munjirin, terungkap fakta baru terkait perizinan. Proposal yang diajukan Forum Untukmu Indonesia (FUI) selaku pelaksana kegiatan, ternyata tidak sesuai dengan fakta yang dijalankan di lapangan.
"Memang dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako. Kalau dari alasan Pak Munjirin, memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," ujar Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba, kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Niko menjelaskan, pembagian sembako gratis merupakan inisiatif dari panitia. Niko merinci, izin lokasi keluar pada 26 April 2018. Lalu izin pelaksanaan keluar pada 28 April 2018. Adapun izin pembagian sembako tidak pernah dikeluarkan oleh UPT Monas. (Baca juga: Panitia Bantah Pembagian Sembako di Monas Tak Ada Izin)
Namun, Niko belum bisa menyimpulkan bahwa panitia bagi-bagi sembako gratis telah melakukan pelanggaran, karena masih ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilalui.
"Mungkin kalau itu kita nanti masih ada beberapa pemeriksaan. Jadi kami belum bisa nyatakan panitia atau pemprov ada kesalahan. Perlu gali informasi lain," tuturnya . (Baca juga: Pengakuan Ketua Pembagian Sembako Soal Pencabutan Laporan Polisi )
Memang, terkait retribusi sudah dipenuhi panitia sesuai prosedur. Demikian juga mengenai adanya kerusakan di Monas, panitia sudah memberikan uang perbaikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Munjirin, terungkap fakta baru terkait perizinan. Proposal yang diajukan Forum Untukmu Indonesia (FUI) selaku pelaksana kegiatan, ternyata tidak sesuai dengan fakta yang dijalankan di lapangan.
"Memang dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako. Kalau dari alasan Pak Munjirin, memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," ujar Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba, kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Niko menjelaskan, pembagian sembako gratis merupakan inisiatif dari panitia. Niko merinci, izin lokasi keluar pada 26 April 2018. Lalu izin pelaksanaan keluar pada 28 April 2018. Adapun izin pembagian sembako tidak pernah dikeluarkan oleh UPT Monas. (Baca juga: Panitia Bantah Pembagian Sembako di Monas Tak Ada Izin)
Namun, Niko belum bisa menyimpulkan bahwa panitia bagi-bagi sembako gratis telah melakukan pelanggaran, karena masih ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilalui.
"Mungkin kalau itu kita nanti masih ada beberapa pemeriksaan. Jadi kami belum bisa nyatakan panitia atau pemprov ada kesalahan. Perlu gali informasi lain," tuturnya . (Baca juga: Pengakuan Ketua Pembagian Sembako Soal Pencabutan Laporan Polisi )
Memang, terkait retribusi sudah dipenuhi panitia sesuai prosedur. Demikian juga mengenai adanya kerusakan di Monas, panitia sudah memberikan uang perbaikan.
(thm)