Ini Alasan Jaksa Tuntut Aman Abdurahman Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Sidang tuntutan kasus bom Thamrin terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman telah selesai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang dengan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai 11.00 WIB.
Aman dituntut hukuman mati lantaran diyakini jaksa menjadi dalang sejumlah rencana teror di Indonesia, seperti di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu 24 Mei 2017 malam silam dan di Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
Dalam persidangan, JPU Anita Dewayani meminta, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Aman dengan hukuman mati sesuai tuntutannya. (Baca Juga: Dalang Bom Thamrin Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar Anita dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut Anita, ada dua dakwaan yang menjadi pertimbangan jaksa yang mana menyebutkan terbukti memenuhi dakwaannya itu. Dakwaan kesatu primer, yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tuturnya.
Aman dituntut hukuman mati lantaran diyakini jaksa menjadi dalang sejumlah rencana teror di Indonesia, seperti di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu 24 Mei 2017 malam silam dan di Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
Dalam persidangan, JPU Anita Dewayani meminta, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Aman dengan hukuman mati sesuai tuntutannya. (Baca Juga: Dalang Bom Thamrin Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar Anita dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut Anita, ada dua dakwaan yang menjadi pertimbangan jaksa yang mana menyebutkan terbukti memenuhi dakwaannya itu. Dakwaan kesatu primer, yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tuturnya.
(mhd)