Parkir di Badan Jalan, Dishub DKI Derek 95.393 Kendaraan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mensosialisasikan sanksi derek bari kendaraan yang terparkir di badan jalan. Sejak Januari 2018, puluhan ribu kendaraan yang parkir di badan jalan sudah diderek Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sejak Januari 2018 hingga Rabu 9 Mei 2018, pihaknya telah menindak 95.393 unit kendaraan yang terparkir liar di badan jalan. Jika ingin kendaraannya kembali, pelanggar wajib mengambilnya di Kantor Dinas Perhubungan sesuai wilayah pelanggaran.
Wajib retribusi atau pelanggar wajib membawa dan memberikan berita acara perkara kepada petugas untuk diverifikasi. Setelah itu petugas akan memberikan surat ketetapan retribusi (STR) serta surat setoran retribusi daerah (SSRD) kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran retribusi ke bank DKI sebesar Rp500.000 per hari.
Selanjutnya, petugas akan memvalidasi bukti pembayaran melalui aplikasi SIMPAD dan memberikan surat pengeluaran kendaraan. Tahap berikutnya wajib retribusi menuju lokasi penyimpanan kendaraan dan menunjukan bukti untuk diverifikasi barcode oleh petugas.
Sejauh ini, jumlah kendaraan penderekan yang dikeluarkan Dishub DKI baru sebanyak 9.068 unit dengan total retribusi sekitar Rp4,5 miliar. Hasil retribusi tersebut, lanjut Andri, masuk ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembayaran denda derek menggunakan sistem perbankan. Semua hasil retribusi masuk menjadi kas daerah," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (10/5/2018).
Andri menjelaskan, manajemen perparkiran merupakan salah satu bagian pilar dalam konsep pembenahan transportasi di Jakarta, selain mengembangkan angkutan umum masal dan perbaikan layanan. Untuk itu, sambil menunggu pengembangan angkutan massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan perbaikan layanan Bus Rapid Transit (BRT) melalui OK Otrip, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi parkir.
Ketika pengembangan dan perbaikan layanan angkutan umum selesai pada 2019, masyarakat sudah dapat tertib parkir sesuai aturan yang ada. Terlebih saat itu, sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sudah berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sejak Januari 2018 hingga Rabu 9 Mei 2018, pihaknya telah menindak 95.393 unit kendaraan yang terparkir liar di badan jalan. Jika ingin kendaraannya kembali, pelanggar wajib mengambilnya di Kantor Dinas Perhubungan sesuai wilayah pelanggaran.
Wajib retribusi atau pelanggar wajib membawa dan memberikan berita acara perkara kepada petugas untuk diverifikasi. Setelah itu petugas akan memberikan surat ketetapan retribusi (STR) serta surat setoran retribusi daerah (SSRD) kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran retribusi ke bank DKI sebesar Rp500.000 per hari.
Selanjutnya, petugas akan memvalidasi bukti pembayaran melalui aplikasi SIMPAD dan memberikan surat pengeluaran kendaraan. Tahap berikutnya wajib retribusi menuju lokasi penyimpanan kendaraan dan menunjukan bukti untuk diverifikasi barcode oleh petugas.
Sejauh ini, jumlah kendaraan penderekan yang dikeluarkan Dishub DKI baru sebanyak 9.068 unit dengan total retribusi sekitar Rp4,5 miliar. Hasil retribusi tersebut, lanjut Andri, masuk ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembayaran denda derek menggunakan sistem perbankan. Semua hasil retribusi masuk menjadi kas daerah," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (10/5/2018).
Andri menjelaskan, manajemen perparkiran merupakan salah satu bagian pilar dalam konsep pembenahan transportasi di Jakarta, selain mengembangkan angkutan umum masal dan perbaikan layanan. Untuk itu, sambil menunggu pengembangan angkutan massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan perbaikan layanan Bus Rapid Transit (BRT) melalui OK Otrip, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi parkir.
Ketika pengembangan dan perbaikan layanan angkutan umum selesai pada 2019, masyarakat sudah dapat tertib parkir sesuai aturan yang ada. Terlebih saat itu, sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sudah berlaku.
(thm)