Fasos dan Fasum Kota Tangerang Masih Minim

Selasa, 08 Mei 2018 - 12:38 WIB
Fasos dan Fasum Kota Tangerang Masih Minim
Fasos dan Fasum Kota Tangerang Masih Minim
A A A
TANGERANG - Sebanyak 129 pengembang dari total 186 pengembang yang ada di Kota Tangerang, Banten, belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umumnya (fasum) ke pemerintah.

Kewajiban pengembang menyerahkan 40% dari total 100% lahan yang dibangun tersebut diatur dalam Perda No 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan atau PSU. Dalam perda itu disebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh pihak penyelenggara, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih sedikitnya pengembang yang sadar kewajibannya ini membuat Pjs Wali Kota Tangerang M Yusuf berang. Dia pun mendesak kepada para pengembang agar segera menyerahkan fasos fasumnya.

“Saya meminta kepada para pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan fasos maupun fasumnya,” kata M Yusuf kepada KORAN SINDO di Puspemkot Tangerang kemarin.

Keberadaan fasos fasum yang menjadi tanggung jawab pengembang ini sangat penting artinya bagi masyarakat dan kelanjutan pembangunan dan investasi di Kota Seribu Industri dan Sejuta Jasa itu. “Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah, maka yang akan dirugikan tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Ini yang harus dipahami,” ujarnya.

Sebelum lahan fasos fasum tersebut diserahterimakan oleh pengembang, pemerintah tidak punya legalitas secara administratif untuk melakukan suatu pembangunan dan merawat utilitas kota. “Ini jadi beban pemerintah kota. Apalagi, masyarakat tahunya itu punya pemerintah. Seperti kalau lampu mati, ada jalan atau saluran rusak, itu kewajiban peme rin tah. Padahal ada di pengembang,” paparnya.

Dari 186 pengembang yang ada di Kota Tangerang, baru 19 pengembang yang sudah menyerahkan fasos-fasumnya. Sementara 38 pengembang lain baru menyerahkan sebagian, sisanya belum.

Sementara itu, menurut Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang Maryono Hasan, sudah menjadi kewajiban bagi pengembang dalam setiap pembangunan wilayah menyerahkan fasos fasumnya. “Jumlah pengembang di Kota Tangerang itu ada 186 pengembang yang terdiri atas para pengembang besar dan kecil, dari yang luas lahannya puluhan hektare hingga ratusan hektare,” ujarnya.

Tidak hanya pengembang kecil seperti Tangerang Regency yang hanya seluas 34 hektare, Taman Royal 92 hektare, Puri Metropolitan 58 hektare, dan Grand Duta 57 hektare yang belum sadar kewajiban. Para pengembang besar yang luas area pembangunannya ratusan hektare, seperti Alam Sutera 270 hektare, Banjar Wijaya 120 hektare, Modernland 276 hektare, dan Green Lake 140 hektare juga belum sadar.

“Yang sudah, baru Modernland. Itu juga parsial, Alam Sutera juga parsial, Taman Royal dan Banjar Wijaya juga karena kewajiban mereka 40% dan baru diserahkan bertahap,” tutur Maryono.

Dia menjelaskan, lahan fasos fasum yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah sebesar 40%, dari total 100% lahan, atau dengan pembagian 60% bagi pengembang, dan 40% untuk pemerintah.

“Jadi, luas 40% sudah ditentukan sejak awal karena tahapnya ketika mereka mengajukan izin IPPT, lampirannya ada di siteplan . Di dalam siteplan itu sudah ada, mana yang menjadi PSU,” paparnya.

Kabid Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Widi Hastuti menambahkan, dari kewajiban 40% itu, belum ada satu pun pengembang yang benar-benar menyerahkan seluruh fasos fasumnya. Rata-rata para pengembang, memberikan lahan fasos fasumnya secara bertahap atau parsial mengikuti pembangunan. Seperti Banjar Wijaya yang memiliki area pembangunan 120 hektare misalnya. “Dari total kewajiban 40%, Banjar Wijaya baru menyerahkan 17,8% lahan fasos fasumnya. Begitupun Modern Land. Meski belum 40%, fasos fasumnya sudah banyak yang kami digunakan,” paparnya.

Dia menjelaskan, dalam beberapa hal, demi kebaikan masyarakat, pemerintah kerap melabrak aturannya sendiri dengan memanfaatkan lahan fasos fasum milik pengembang tanpa proses administrasi. “Seperti Modern Land misalnya. Fasos fasumnya sudah banyak dimanfaatkan pemda. Tetapi, baru SPH atau surat pelepasan hak ke pemda dan belum ditindaklanjuti administrasinya,” paparnya.

Langkah ini, menurut dia, terpaksa dibuat pemerintah mengingat kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dan harus disiapkan pemerintah. Dan yang terpenting, ada persetujuan pengembang. “Untuk pengembang Alam Sutera baru 0,2%. Kami minta PSU-nya disatukan yang di depan IKEA, Kunciran, Pinang, dan ada 11 hektare. Itu untuk sarana saja, belum jalan, dan taman-taman,” ujarnya.

Sementara Green Lake masih belum sama sekali yang teradministrasi. Meski begitu, sebagian lahan fasos fasumnya sudah ada yang dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan fasilitas masyarakat. “Green Lake baru proses serah terima karena siteplane-nya mau ada perubahan atau pengembangan. Begitu siteplan-nya sudah kami terima, langsung kami proses serah terimanya,” ujar Widi. (Hasan Kurniawan)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7082 seconds (0.1#10.140)