Berdiri di Atas Saluran Air, Kios-Kios di Sawah Besar Dibongkar
A
A
A
JAKARTA - Berdiri di atas saluran air, bangunan kios di sepanjang Jalan Lautze, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dari pantauan di lokasi, proses pembongkaran berjalan dengan tertib dan tidak ada protes dari pemilik ruko yang ingin mempertahankan bangunannya. Pasalnya, tidak ada satu pun pemilik toko terlihat di lokasi pembongkaran.
Koordinator Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Agata mengatakan, pembongkaran sendiri sudah melakukan proses sosialisasi. Kecamatan Sawah Besar telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik ruko agar membongkar sendiri bangunannya.
“Awalnya ada penolakan, tetapi setelah beberapa kali sosialisasi, mereka menerima,” kata Agata, Jumat (27/4/2018).
Menurut dia, Sebelum jatuh tempo pembongkaran ruko liar periode pertama, Kecamatan Sawah Besar telah memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga kepada pemilik bangunan. Namun, karena peringatan tersebut tidak digubris oleh pemilik bangunan, maka pembongkaran paksa langsung dilakukan dan tidak ada tendensi apapun.
“Kami juga memberi kesempatan kepada pemilik untuk dapat membongkar sendiri, tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujar dia.
Agata menuturkan, pembongkaran kios-kios itu lantaran keberadaannya melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Bangunan berdiri di atas saluran air yang dapat menyebabkan banjir akibat drainase tersumbat.
“Pembongkaran kita lakukan sesuai dengan peraturan dan perintah dari pemerintah provinsi. Bangunan ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 12 tentang Ketertiban Umum,” tuturnya.
Untuk tahap awal, sedikitnya ada enam bangunan kios dan posko yang dirobohkan paksa. Rencananya pembongkaran serupa kembali dilakukan petugas mengingat masih banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.
“Kita akan terus melakukan pendataan bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Kita juga ada operasi pasca, dimana nanti ada penjagaan,” kata Agata.
Dari pantauan di lokasi, proses pembongkaran berjalan dengan tertib dan tidak ada protes dari pemilik ruko yang ingin mempertahankan bangunannya. Pasalnya, tidak ada satu pun pemilik toko terlihat di lokasi pembongkaran.
Koordinator Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Agata mengatakan, pembongkaran sendiri sudah melakukan proses sosialisasi. Kecamatan Sawah Besar telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik ruko agar membongkar sendiri bangunannya.
“Awalnya ada penolakan, tetapi setelah beberapa kali sosialisasi, mereka menerima,” kata Agata, Jumat (27/4/2018).
Menurut dia, Sebelum jatuh tempo pembongkaran ruko liar periode pertama, Kecamatan Sawah Besar telah memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga kepada pemilik bangunan. Namun, karena peringatan tersebut tidak digubris oleh pemilik bangunan, maka pembongkaran paksa langsung dilakukan dan tidak ada tendensi apapun.
“Kami juga memberi kesempatan kepada pemilik untuk dapat membongkar sendiri, tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujar dia.
Agata menuturkan, pembongkaran kios-kios itu lantaran keberadaannya melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Bangunan berdiri di atas saluran air yang dapat menyebabkan banjir akibat drainase tersumbat.
“Pembongkaran kita lakukan sesuai dengan peraturan dan perintah dari pemerintah provinsi. Bangunan ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 12 tentang Ketertiban Umum,” tuturnya.
Untuk tahap awal, sedikitnya ada enam bangunan kios dan posko yang dirobohkan paksa. Rencananya pembongkaran serupa kembali dilakukan petugas mengingat masih banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.
“Kita akan terus melakukan pendataan bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Kita juga ada operasi pasca, dimana nanti ada penjagaan,” kata Agata.
(ysw)