Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tagih Keseriusan Pemerintah Stop Reklamasi

Rabu, 25 April 2018 - 10:10 WIB
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tagih Keseriusan Pemerintah Stop Reklamasi
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tagih Keseriusan Pemerintah Stop Reklamasi
A A A
JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menagih keseriusan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI terkait proyek reklamasi yang belum dihentikan total dan terancam dilanjutkan kembali. Hal ini menyusul adanya rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Anggota SKTJ dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, menilai revisi Perpres Nomor 54/2008 dengan memasukan reklamasi dan tanggul laut raksasa menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap dampak kerusakan lingkungan dan memperburuk kehidupan nelayan yang telah terjadi dan akan meningkat akibat reklamasi dan tanggul laut.

Revisi Perpres 54/2008 ditengarai hanya akan menjadi jalan pintas dan pemutihan pelanggaran yang telah dibiarkan terjadi selama ini tanpa ada penindakan serius. Salah satunya adalah kawasan perairan Kamal Muara yang menjadi zona lindung tetapi tetap dipaksakan adanya proyek reklamasi. "Saat ini kondisi di lapangan akibat pembangunan Pulau C, D dan Pulau G, nelayan kesulitan, karena sendimentasi dan harus menangkap ikan lebih jauh dan terjadi perubahan lingkungan," ujar Marthin dalam keterangan persnya, Rabu (25/4/2018).

KSTJ juga menilai Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum menunjukkan kesungguhan dan tidak maksimal dalam melakukan langkah-langkah penghentian reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mencontohkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018–2022 BAB IX tentang Kegiatan Strategis Daerah, tidak disebutkan langkah-langkah menghentikan reklamasi.

Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hanya berupa melakukan kajian pemetaan atau audit reklamasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengendalian kondisi lingkungan di lokasi reklamasi. "Hal ini bertolak belakang dengan janji gubenur yang akan menghentikan reklamasi," katanya.

KSTJ menegaskan, telah banyak kajian yang menjelaskan dampak reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga sudah seharusnya Gubernur DKI Jakarta melakukan tindakan yang lebih strategis dan jelas untuk menghentikan reklamasi. Termasuk menghapus pasal-pasal mengenai reklamasi dalam Raperda RZWP3K serta menginisiasi peraturan daerah turunan dari UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Atas dasar hal itu, kata Marthin, KSTJ menuntut agar Presiden segera menghentikan revisi Perpres 54/2008. Gubenur DKI juga harus melakukan tindakan penghentikan reklamasi dengan cara menghapus pasal-pasal reklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura. "Mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan. Mencabut Pergub 206/2016 dan Pergub 137/2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C,D dan G," katanya.

Pihaknya juga meminta Pemprov DKI melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta, termasuk pulau-pulau yang telah terbentuk. Selanjutnya, melakukan penegakkan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas Pulau D yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin membangun.

"Memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi dengan menjamin keberlangsungan kehidupan dengan mendorong peraturan daerah turunan dari UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat sejak 16 April hingga 31 Juli 2018 melakukan konsultasi publik terkait revisi Perpres Nomor 54/2008. Salah satu bahasan dalam revisi perpres adalah memasukkan pembangunan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta agar dapat tetap berjalan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8817 seconds (0.1#10.140)