Sekap Warga Sipil, TNI AL Pecat Sertu Zhanni Ilham

Selasa, 24 April 2018 - 19:29 WIB
Sekap Warga Sipil, TNI AL Pecat Sertu Zhanni Ilham
Sekap Warga Sipil, TNI AL Pecat Sertu Zhanni Ilham
A A A
Karir Zhanni Ilham di kesatuan TNI AL berakhir memalukan. Pria dengan pangkat Sertu ini dipecat oleh Panglima Kolinlamil, Laksamana Muda TNI R Achmad Rivai. Pasalnya, Zhanni terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah penyekapan terhadap warga sipil.

Ulah Zhanni ternyata tidak sekali dua kali dilakukan. Pria yang pernah bertugas di Denmako Kolinlamil ini juga pernah terlibat dalam penggelapan kendaraan roda empat. Yang lebih parah, ia juga pernah melakukan penyekapan (merampas kemerdekaan seseorang) terhadap warga sipil selama empat hari di rumahnya.

Achmad menegaskan, tiap pimpinan di TNI AL tidak akan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum. Jika ditemukan, oknum akan ditindak tegas. Terlebih yang dilakukan Zhanni hingga melukai rakyat. Pihaknya mengatakan akan melaksanakan penegakan disiplin dan hukum yang berlaku.

"Pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit merupakan pelanggaran terhadap Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," tegas Achmad di Jakarta, Selasa (25/4/2018).

Zhanni ditindak tegas dan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor Kep/582/III/2016. Ia terbukti melakukan tindak pidana desersi dan criminal yang merugikan serta mencemarkan TNI AL.

"Tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya dilingkungan Kolinlamil khususnya," ujar Panglima Kolinlamil.

Oknum ini melakukan tindak pidana desersi pada tahun 2014 dan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan Nomor : 247-K/PM II-08/AL/X/2015 tanggal 27 November 2015. Ia ditahan atas Pidana Pokok dan ditahan 15 bulan Penjara dan Pidana Tambahan diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Militer.

"Ini merupakan suatu bentuk punishment dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana," ujar Pati bintang dua alumni AAL 1988 ini.

Proses pemberhentian dengan tidak hormat ini dilaksanakan dalam upacara dengan melepas seragam oknum prajurit tersebut, dan kembali dijadikan warga sipil. Zhanni telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman pemecatan dari dinas militer. Keputusan itu sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran pidana berat akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pedoman dalam diri setiap prajurit yaitu Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dapat dihayati dan dilaksanakan," ucapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3754 seconds (0.1#10.140)