Curi Belasan Sepeda Motor, EH Tersungkur Didor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap satu pelaku lain komplotan pencurian kendaraan bermotor roda dua, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat menangkap tersangka EH, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak pada bagian kakinya karena melawan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, EH ditangkap berkat hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya di Setiabudi, Jakarta Selatan, yakni SY dan WK. Keduanya ditangkap di Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 18 motor hasil curian.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga akhirnya kami tangkap EH ini," ujar Indra Jafar kepada wartawan, Selasa (24/4/2018). (Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Jaksel Digulung)
Polisi saat ini tengah memburu J, pelaku lain. EH, J, SY, dan WK, selama ini diketahui kerap melakukan aksinya di wilayah Jakarta. Para pelaku selalu menargetkan sepeda motor yang ada di halaman rumah dengan bermodalkan kunci letter T.
EH dan J diduga memiliki penadah untuk menjual motor-motor hasil curian mereka."Satu motor dijual Rp2 juta. Nah, penerima motor itu masih kami dalami," tuturnya.
Saat beraksi, EH selalu membawa senpi rakitan berjenis revolver yang kini telah disita polisi. Adapun senpi itu milik J, yang kini masih diburu polisi. Tapi EH mengaku senpi itu tak pernah digunakan untuk melukai seseorang. (Baca juga: Berkeliaran di Jatabek, Polisi Buru Pelaku Curanmor Sadis Berpistol)
Namun, polisi tidak percaya begitu saja sehingga akan mendalaminya lebih lanjut. EH akan dijerat Pasal 53 jo 365 (2) ke 2e KUHP juncto Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, EH ditangkap berkat hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya di Setiabudi, Jakarta Selatan, yakni SY dan WK. Keduanya ditangkap di Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 18 motor hasil curian.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga akhirnya kami tangkap EH ini," ujar Indra Jafar kepada wartawan, Selasa (24/4/2018). (Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Jaksel Digulung)
Polisi saat ini tengah memburu J, pelaku lain. EH, J, SY, dan WK, selama ini diketahui kerap melakukan aksinya di wilayah Jakarta. Para pelaku selalu menargetkan sepeda motor yang ada di halaman rumah dengan bermodalkan kunci letter T.
EH dan J diduga memiliki penadah untuk menjual motor-motor hasil curian mereka."Satu motor dijual Rp2 juta. Nah, penerima motor itu masih kami dalami," tuturnya.
Saat beraksi, EH selalu membawa senpi rakitan berjenis revolver yang kini telah disita polisi. Adapun senpi itu milik J, yang kini masih diburu polisi. Tapi EH mengaku senpi itu tak pernah digunakan untuk melukai seseorang. (Baca juga: Berkeliaran di Jatabek, Polisi Buru Pelaku Curanmor Sadis Berpistol)
Namun, polisi tidak percaya begitu saja sehingga akan mendalaminya lebih lanjut. EH akan dijerat Pasal 53 jo 365 (2) ke 2e KUHP juncto Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(thm)